Cabang Pohang Pengadilan Distrik Daegu mengumumkan bahwa tersangka A (4) didakwa atas tuduhan melanggar Undang-Undang Khusus tentang Hukuman Kejahatan Kekerasan Seksual (mengambil foto menggunakan kamera, dll.).
7) dijatuhi hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Pengadilan juga memerintahkan tersangka A untuk dilarang bekerja di organisasi yang berkaitan dengan anak-anak, remaja, dan penyandang disabilitas masing-masing selama tiga tahun, dan untuk melakukan 80 jam pelayanan masyarakat.
Hakim memerintahkannya untuk mengikuti kursus 40 jam tentang penanganan kekerasan seksual. Pada 16 Februari, tersangka A mengambil total 10 foto bagian tubuh perempuan yang sedang tidur di kamar jjimjilbang di Nam-gu, Kota Pohang, menggunakan kamera ponselnya.
Ia didakwa atas dugaan melakukan voyeurisme sebanyak empat kali. Tersangka A mengambil foto voyeuristik korban, Tn. B, yang berusia 60-an, dengan ponselnya dan melakukan tindakan cabul seperti menarik bagian kanan celana pendek Tn. B dan mengintip ke dalam celananya.
Pengadilan menyatakan bahwa "terdakwa tidak dimaafkan oleh korban," tetapi menambahkan, "Namun, tidak ditemukan bahwa rekaman yang diambil oleh terdakwa bocor ke luar.
Hukuman tersebut diputuskan dengan mempertimbangkan fakta bahwa terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya atas pelanggaran serupa," katanya, menjelaskan alasan hukuman tersebut.
2025/11/16 19:32 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 99
