Menanggapi kritik Pemerintah Kota Seoul terhadap Penilaian Dampak Warisan Dunia di kawasan Kuil Jongmyo, dengan mengatakan bahwa tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum maupun administratif.
Badan Warisan Nasional menanggapi, "Ini adalah prosedur yang harus dilaksanakan sesuai dengan pedoman dan hukum UNESCO." Pada tanggal 14, Badan Warisan Nasional mengumumkan akan melakukan Penilaian Dampak Warisan Dunia di wilayah Jongmyo berdasarkan Konvensi Warisan Dunia.
"Kami sedang melakukan dan melaporkan penilaian dampak sesuai dengan 'Pedoman Penilaian Dampak Warisan Dunia' UNESCO," ujarnya, seraya menambahkan, "Kami menginstruksikan Seoul untuk melakukan penilaian dampak berdasarkan rekomendasi dan pedoman UNESCO ini."
Sebelumnya, Pemerintah Metropolitan Seoul merilis dokumen penjelasan pada hari yang sama, yang menyatakan, “Untuk melaksanakan Penilaian Dampak Warisan Dunia, sangat penting bahwa kawasan tersebut ditetapkan sebagai Situs Warisan Dunia,” dan menyatakan, “Penilaian
Ruang lingkup spesifik proyek yang akan dievaluasi, item evaluasi, metode, dan prosedur tidak memadai, dan tidak ada dasar hukum atau administratif yang konkret untuk evaluasi sama sekali.
Lebih lanjut, pihak kota mengatakan, "Meskipun suatu situs telah terdaftar sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO dan 'zona warisan + zona penyangga' akan ditetapkan, Kuil Jongmyo akan tetap beroperasi selama 30 tahun setelah pendaftaran.
"Bahkan hingga kini, setelah 10 tahun, zona penyangga belum juga ditetapkan," ujarnya, seraya menambahkan, "Situs Warisan Dunia yang disetujui Komite Warisan Budaya kali ini hanya menetapkan kawasan warisan, dan zona penyangga, yang merupakan komponen penting sebuah Situs Warisan Dunia, belum ditetapkan."
Menanggapi hal tersebut, Badan Warisan Nasional menyatakan, "Kami akan menetapkan undang-undang khusus tentang konservasi, pengelolaan, dan pemanfaatan situs Warisan Dunia untuk memastikan konservasi dan pengelolaan situs Warisan Dunia yang stabil sesuai hukum nasional."
"Musyawarah dan resolusi hari sebelumnya tentang penetapan Kuil Jongmyo sebagai Situs Warisan Dunia adalah prosedur penetapan situs tersebut sebagai Situs Warisan Dunia berdasarkan Pasal 10 undang-undang," bantahnya.
Ia juga mengatakan, "Ketika Kuil Jongmyo didaftarkan sebagai Situs Warisan Dunia pada tahun 1995, kuil tersebut didaftarkan tanpa zona penyangga yang sejalan dengan luas situs bersejarah tersebut."
"Penambahan atau perubahan kawasan memerlukan prosedur tersendiri dari UNESCO setelah permohonan dari pemerintah daerah diterima, dan Badan Warisan Nasional tidak dapat mengubah daftar tersebut secara sembarangan," tegasnya.
Pemerintah Metropolitan Seoul dan Administrasi Warisan Nasional berselisih pendapat mengenai pelonggaran pembatasan ketinggian untuk proyek pembangunan kembali Distrik 4 Sewoon di depan Kuil Jongmyo.
Kota mengumumkan pada tanggal 30 bahwa tinggi bangunan maksimum di Distrik 4 Sewoon akan meningkat dari sebelumnya 55 m di sisi Jongno dan 71,9 m di sisi Cheonggyecheon menjadi 101 m di sisi Jongno dan 145 m di sisi Cheonggyecheon.
Berubah.
2025/11/17 10:27 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 88
