Menurut Newsis pada tanggal 14, sekitar pukul 6:04 pagi pada tanggal 13, sejumlah besar uang tunai ditemukan di bagasi terdaftar seorang penumpang di pos pemeriksaan keamanan di sisi timur dan barat Terminal 2 Bandara Incheon.
Tumpukan uang tunai itu ditemukan terbungkus handuk di dalam sebuah koper, dan tasnya hampir seluruhnya terisi mata uang asing.
Tas tersebut ditinggalkan dalam pengawasan seorang pria Korea yang sedang meninggalkan Incheon menuju Hong Kong pada pukul 8:20 hari itu.
Kedua koper tersebut masing-masing berisi 45 juta yen, 44 juta yen, dan 400.000 dolar (sekitar 61 juta yen). Berdasarkan Undang-Undang Transaksi Valuta Asing, siapa pun yang masuk atau keluar Jepang dengan membawa mata uang asing lebih dari 10.000 dolar dilarang melakukannya.
Saat membawa sesuatu masuk atau keluar, barang tersebut harus dilaporkan ke bea cukai. Namun, dilaporkan bahwa pria tersebut tidak melaporkan apa pun. Pria tersebut dilaporkan menyatakan bahwa ia telah "meninggalkan barang-barang milik temannya atas namanya."
Namun, pejabat bea cukai sedang menyelidiki masalah tersebut karena sumber dana pria itu tidak jelas.
2025/11/14 11:59 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 85
