Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang mengenakan denda pada lembaga keuangan yang terlibat dalam "pembongkaran," yang membatasi akses ke layanan perbankan.
Pada tanggal 7 (waktu setempat), Cointelegraph melaporkan bahwa Presiden Trump menandatangani perintah eksekutif di Gedung Putih mengenai hukuman terhadap lembaga keuangan yang terlibat dalam penarikan dana dari bank.
"Jika sebuah lembaga keuangan melakukan debanking, regulator dapat mengambil tindakan, termasuk denda," kata Gedung Putih.
Hingga saat ini, telah banyak kasus "pembongkaran" perusahaan aset virtual di Amerika Serikat.
Diduga hal ini merupakan bagian dari kebijakan "Choke Point 2.0" yang diterapkan pada masa jabatan mantan Presiden AS Edward Pence, yang menghambat pemanfaatan layanan perbankan oleh perusahaan aset virtual.
2025/08/08 16:16 KST
Copyright(C) BlockchainToday wowkorea.jp 117