Menurut polisi, tumpukan kantong sampah berisi sejumlah besar bendera Taegeukgi dibuang tanpa izin di dekat Sekolah Menengah Pertanian Cheongju di Naedeok-dong, Jungwon-gu, Kota Cheongju pada sore hari di hari yang sama.
Seorang warga melaporkan bahwa Taegeukgi telah dibuang dalam tiga kantong berukuran 75 liter. Polisi yang dikirim ke tempat kejadian mengumpulkan kantong sampah dan menyerahkannya ke pusat kesejahteraan administratif yang bertanggung jawab.
Pasal 10 Undang-Undang Bendera Kebangsaan mengatur bahwa apabila bendera kebangsaan mengalami kerusakan, maka bendera tersebut harus segera dimusnahkan dengan cara yang tepat, misalnya dengan cara dibakar.
Anda dapat menggunakan kotak pengumpulan bendera Korea. Membuang bendera Korea yang rusak merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Bendera Nasional, dan merusak bendera nasional dengan maksud penistaan agama dapat dihukum berdasarkan Pasal 105 KUHP.
Polisi sedang menyelidiki keadaan sebenarnya dari insiden tersebut.
2025/06/06 19:47 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 99