Istri kandidat Lee, Kim Hye-kyung, yang didakwa atas tuduhan menjamu tamu dan orang lain dengan makanan, dijatuhi hukuman "denda" dalam persidangan kedua, menyusul persidangan pertama.
Pada tanggal 12, Pengadilan Tinggi Suwon menolak kedua banding dalam sidang banding atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemilihan Jabatan Publik (sumbangan) yang dilakukan Kim.
Pengadilan juga mengenakan denda sebesar 1,5 juta won (sekitar 157.000 yen), sama seperti pada sidang pertama. Pengadilan tinggi memutuskan bahwa "putusan hukuman pengadilan yang lebih rendah tampaknya tidak melampaui ruang lingkup kebijaksanaannya yang wajar."
Pihak Kim juga berpendapat bahwa undang-undang pembatasan untuk penuntutan berdasarkan Undang-Undang Pemilihan Jabatan Publik telah berakhir, tetapi ini tidak diterima.
2025/05/12 16:09 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 96