Seorang juru bicara Kementerian Pertahanan Nasional mengatakan pada konferensi pers pada tanggal 28, "Partisipasi Korea Utara dalam perang Ukraina sesuai dengan Piagam PBB.
"Ini adalah tindakan ilegal yang jelas dan melanggar resolusi Dewan Keamanan," katanya. "Bahkan mengakui hal ini secara resmi merupakan pengakuan kriminalitas."
Ia melanjutkan, "Militer kami, bersama dengan masyarakat internasional, mengutuk keras tindakan tidak manusiawi dan ilegal ini."
Pemerintah Korea Selatan menyatakan, "Pasal 2, paragraf 4 Piagam PBB menyatakan, 'Semua Anggota tidak mempunyai hak dalam hubungan internasional mereka untuk menganggap hal-hal yang tidak sejalan dengan integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara lain, atau dengan cara lain yang tidak sejalan dengan tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa.'"
Oleh karena itu, invasi Rusia ke Ukraina merupakan pelanggaran hukum internasional, dan oleh karena itu pengiriman pasukan Korea Utara ke Rusia juga merupakan pelanggaran hukum internasional, terlepas dari Perjanjian Rusia-Korea Utara.
Ini merupakan pelanggaran resolusi sanksi PBB terhadap Korea Utara." Sementara itu, surat kabar Partai Pekerja Korea, Rodong Sinmun, melaporkan pada tanggal 28 bahwa "Komisi Militer Pusat Partai Pekerja telah menangkis pelanggaran kedaulatan Ukraina dengan menginvasi wilayah Rusia.
Ia memuji militer Korea Utara atas tindakan heroiknya dalam operasi menghancurkan musuh dan membebaskan wilayah Kursk.
2025/04/29 08:04 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 96