Amandemen tersebut mencakup ketentuan di bawah komando komandan darurat militer untuk mencegah anggota Diet memasuki atau meninggalkan Majelis Nasional atau mengadakan pertemuan selama penerapan darurat militer.
RUU tersebut memuat ketentuan yang pada prinsipnya akan melarang personel militer, polisi, dan badan keamanan memasuki Majelis Nasional. Kebijakannya adalah mengikuti prinsip-prinsip konstitusional yang menjamin kegiatan legislatif Majelis Nasional.
Namun, pengecualian dapat dibuat ketika dianggap perlu untuk memastikan pelaksanaan kewenangan Majelis Nasional atau ketika diminta atau disetujui oleh Ketua Majelis Nasional.
Siapa pun yang melanggar ini dan memasuki atau meninggalkan gedung Majelis Nasional akan dihukum hingga tiga tahun penjara atau denda 10 juta won (sekitar 1,5 juta won).
RUU itu juga memuat ketentuan denda hingga 10 juta yen. Sebuah klausul baru ditambahkan yang menyatakan bahwa "Tidak seorang pun boleh, setelah deklarasi darurat militer, menghalangi masuk atau keluarnya anggota Diet atau pertemuan mereka." Parlemen Anggota Parlemen
Siapa pun yang menghalangi masuk atau keluar suatu fasilitas akan dihukum dengan penjara tidak lebih dari lima tahun. Panglima darurat militer dapat membatasi kebebasan penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penggeledahan, serta tempat tinggal dan pergerakan bila diperlukan untuk tujuan militer, dan dapat membatasi kebebasan berbicara, publikasi, dan pengumpulan.
Klausul mengenai "hak untuk mengambil tindakan khusus" yang memungkinkan tindakan khusus diambil terhadap asosiasi, kelompok, atau tindakan kolektif telah dihapus. Hal ini karena Konstitusi menjamin kebebasan bertempat tinggal dan bergerak.
Fungsi pelaporan kepada Diet sebelum dan sesudah pemberlakuan darurat militer juga akan diperkuat. RUU tersebut antara lain mencakup kewajiban menyimpan risalah rapat kabinet.
2025/04/23 19:09 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 99