Pada tanggal 23, Pengadilan Tinggi Jeonju mengadakan sidang putusan untuk persidangan banding Terdakwa A (44), yang didakwa atas tuduhan pembunuhan dan percobaan pembunuhan, di mana jaksa dan terdakwa
Pengadilan menolak bandingnya dan menjatuhkan hukuman 40 tahun penjara, sama dengan hukuman awalnya. Pengadilan banding mengatakan, "Terdakwa merencanakan kejahatannya terlebih dahulu dan membunuh korban dengan cara yang sangat kejam," dan "Keluarga korban tidak puas dengan kejahatan tersebut."
"Saya terpaksa menanggung rasa sakit yang sulit diungkapkan dengan kata-kata selama sisa hidup saya." "Bayi yang belum lahir dalam kandungan korban juga dihadapkan dengan kenyataan mengerikan tentang kematian ibunya, dan keluarganya sangat terpengaruh oleh hal ini.
"Dia kehilangan nyawanya 19 hari setelah dilahirkan, bahkan tanpa sempat digendong," katanya, menjelaskan alasan penolakan bandingnya. Pada tanggal 28 Maret tahun lalu, terdakwa A membunuh mantan istrinya, Ny. B (
Dia didakwa menikam seorang pria (berusia 30-an) beberapa kali dengan senjata mematikan, yang mengakibatkan kematiannya. Terdakwa A juga mengacungkan senjata ke istri ipar Ny. B, yang berdiri di dekatnya dan mencoba menghentikan kejahatan tersebut, sehingga melukainya.
Pada saat kejadian, Ibu B sedang hamil tujuh bulan. Polisi dan petugas pemadam kebakaran mengonfirmasi bahwa wanita itu hamil, dan setelah membawanya ke rumah sakit, janinnya diselamatkan melalui operasi caesar.
Bayi yang baru lahir itu juga meninggal dunia untuk bergabung dengan ibunya di surga 19 hari setelah kelahiran. Baik dalam pengadilan tingkat pertama maupun banding, jaksa menuntut hukuman seumur hidup, dengan menyatakan bahwa "terdakwa, yang melakukan kejahatan berupa binatang berwajah manusia, harus diasingkan selamanya."
2025/04/23 11:59 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 85