"Jika mereka benar-benar menyadari kepentingan publik, mereka harus menanggapi dengan keputusan yang cepat dan jelas yang sejalan dengan akal sehat pemilih dan prinsip-prinsip hukum sebelum 3 Juni," katanya.
Ham In-kyung, juru bicara Partai Kekuatan Rakyat, mengatakan dalam komentar tertulisnya pada hari yang sama bahwa "itu adalah benteng terakhir di mana kebenaran mengarah pada keadilan."
Dia menuliskannya sebagai berikut. Ham mengatakan, "Panel en banc merupakan prosedur yang diterapkan apabila preseden sebelumnya perlu diubah, terdapat kasus yang berdampak sosial besar, atau merupakan kasus besar yang menarik perhatian publik.
Masalahnya adalah pengadilan banding menafsirkan prinsip-prinsip hukum secara bias dari sudut pandang terdakwa, Lee Jae-myung, dan bukan dari sudut pandang para pemilih, dan ini juga mendukung maksud Mahkamah Agung bahwa kasus ini terkait langsung dengan "kepercayaan semua pemilih terhadap Republik Korea."
"Itulah yang saya bicarakan," tegasnya. Ham berkata, "Selama kasus ini, Lee telah berulang kali menunda persidangan dengan menggunakan berbagai teknik, termasuk penolakan untuk menyerahkan dokumen. Dia telah melanggar 'hak istimewa untuk tidak dituntut' berdasarkan Pasal 84 Konstitusi."
Dia akhirnya mencoba menutupi situasi dengan membuat komentar sup kimchi, yang bahkan bisa mengakhiri persidangan pidananya sendiri." Lebih jauh, Pasal 68, paragraf 2 Konstitusi menyatakan, "Presiden terpilih dapat, dalam hal keputusan pengadilan atau alasan lain,
Jika terjadi diskualifikasi, penggantinya akan dipilih dalam waktu 60 hari. Jika persidangan yang dimulai sebelum pemilihannya berlanjut setelah ia menjadi presiden dan ia dinyatakan bersalah, pemilihannya dapat dibatalkan.
Konstitusi sudah jelas menyatakan hal itu." Lanjutnya, "Masyarakat akan menunggu alasan yang sah, tetapi mereka tidak akan menanggapi tipu daya seperti ini yang menggunakan waktu sebagai sandera.
Keadilan harus ditegakkan segera untuk mengoreksi sikap buruk kandidat Lee."
2025/04/22 20:49 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 83