Pada tanggal 18, Divisi Kriminal ke-11 Pengadilan Distrik Barat Seoul (Ketua Hakim Bae Sung-Jun) mengumumkan dakwaan ketiga terhadap Yang HYUN-SUK (KPD), yang didakwa atas tuduhan melanggar Undang-Undang tentang Hukuman Berat untuk Kejahatan Tertentu (tarif).
Sidang terbuka diadakan. Sebelumnya, pada September 2014, Yang Hyun-suk (KPD) berada di Singapura untuk menjadwalkan konser bagi artis YG dan mengadakan upacara investasi untuk sebuah perusahaan merek.
Sebelum berkunjung, kami meminta Tuan A, perwakilan Asia dari sebuah merek jam tangan mewah, untuk menyiapkan sebuah jam tangan. Jam tangan yang diterima Yang HYUNSUKPD saat ini bernilai sekitar 800 juta won (sekitar 80 juta yen).
Jam tangan yang dimaksud tidak untuk diperjualbelikan di pasaran, dan berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan, apabila mengimpor barang dari luar negeri, maka harus dicantumkan nama, spesifikasi, jumlah, dan harga barang yang dimaksud.
PD tidak dilaporkan. Ketika Yang HYUNSUKPD diberi jam tangan desainer sebagai hadiah dan gagal mendeklarasikannya di bea cukai, YG Entertainment menanggapi, "Yang HYUNSUKPD diberi jam tangan desainer sebagai hadiah pada pukul 10
Sekitar setahun yang lalu, pada tahun 2014, ia dipercaya untuk mengiklankan sebuah perusahaan jam tangan yang dimaksud, dan produknya disponsori di Korea dan ditampilkan di televisi. Pada tahun 2017, pemilik bisnis membawa sejumlah besar jam tangan tanpa melalui prosedur bea cukai.
"Mereka kedapatan mengambil dan menyelamatkan jam tangan yang disponsori, bahkan jam tangan yang disponsori itu pun diselidiki," terangnya. "Pada tahun 2017, PD Yang Hyun-suk diselidiki dengan itikad baik.
"Kami telah menyerahkan semua jam tangan tersebut kepada otoritas investigasi," kata perusahaan itu dalam sebuah pernyataan. PD Yang Hyun-suk juga mengatakan pada persidangan kedua yang diadakan pada bulan Januari bahwa dia "tidak dapat mengingat atau menyebutkan (kapan dia menerima jam tangan tersebut)."
Dia membantah tuduhan tersebut.
2025/04/18 06:35 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 71