Pada sidang penutupan Terdakwa A, yang berlangsung di Pengadilan Distrik Busan pada sore hari tanggal 16, jaksa menuntut hukuman penjara tujuh tahun. uji coba
Pengadilan dijadwalkan menyidangkan kasus tersebut pada tanggal 30. Terdakwa A didakwa atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Khusus tentang Hukuman Kejahatan Kekerasan Seksual (menggunakan materi film, dll. untuk membuat ancaman), di antara dakwaan lainnya. Terdakwa A pada bulan Agustus 2020
Dia dituduh memotret jasad korban tanpa persetujuannya sebanyak enam kali antara saat itu hingga April 2022, dan memberikan materi foto tersebut kepada korban sebanyak 14 kali.
Terdakwa A ditemukan memiliki riwayat menjalani hukuman penjara karena pelanggaran serupa di masa lalu.
Terdakwa A juga memiliki riwayat melakukan tindak pidana penyerangan seksual di asrama universitas pada tahun 2013. Terdakwa A melakukan hal tersebut pada dini hari tanggal 30 Agustus di tahun yang sama.
Dia diadili atas dugaan melakukan pembobolan asrama mahasiswi di universitas tempat dia menginap dan melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Pada bulan Februari 2014, pengadilan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Terdakwa A dan memerintahkannya untuk menyelesaikan 120 jam perawatan kekerasan seksual.
Revisi tersebut menegaskan bahwa periode pengungkapan informasi dan pemberitahuan adalah enam tahun.
2025/04/16 19:01 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 99