Menurut Korea Airports Corporation dan sumber lain pada tanggal 15, sekitar pukul 8:15 pagi hari itu, Air Seoul RS902 sedang menuju landasan pacu dari Jeju menuju Gimpo.
Saat itu, seorang wanita berusia 30-an, Ibu A, berlari ke depan dan membuka pintu darurat di sisi kanan depan pesawat. Ada 202 penumpang di dalamnya.
Pada saat itu, ketika pintu darurat dibuka, seluncur darurat terbuka dan pesawat pun berhenti.
Korea Airports Corporation menggunakan truk derek untuk memindahkan pesawat ke apron. Tuan A kemudian ditangkap oleh pramugari dan penumpang, ditahan di tempat karena dicurigai melanggar Undang-Undang Keamanan Penerbangan, dan diserahkan ke polisi bandara.
Itu sudah selesai. Tuan A tengah duduk di kursi yang agak jauh dari pintu darurat dan dilaporkan telah memberi tahu polisi sesuatu seperti, "Saya merasa sesak napas dan sesak napas, jadi saya membuka pintu."
Hasil penyelidikan memastikan bahwa Tn. A memang punya riwayat pernah dirawat di rumah sakit karena klaustrofobia.
Para penumpang di pesawat menyaksikan kejadian tersebut, berteriak dan mengungkapkan rasa cemas.
Setelah turun dari penerbangan yang dibatalkan, mereka menunggu penerbangan alternatif. Administrasi Penerbangan Regional Jeju, Badan Intelijen Nasional, dan polisi saat ini sedang menyelidiki penyebab pasti kecelakaan tersebut, termasuk awak pesawat.
Sementara itu, pada bulan Mei 2023, seorang penumpang yang membuka pintu darurat pada penerbangan penumpang Asiana Airlines dari Jeju ke Daegu sesaat sebelum mendarat dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, ditangguhkan selama lima tahun, saat banding.
Selain didakwa melanggar Undang-Undang Keamanan Penerbangan, penumpang tersebut juga didakwa menyebabkan cedera pada 15 penumpang, termasuk gangguan penyesuaian, dan dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara, ditangguhkan selama dua tahun, dan diharuskan melakukan 200 jam pelayanan masyarakat pada bulan November tahun lalu.
Ya.
2025/04/15 21:30 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 78