Ia mengusulkan Undang-Undang Kebebasan Aset Digital, yang mencakup ketentuan-ketentuan berikut: RUU tersebut mencakup ketentuan-ketentuan yang akan memungkinkan mata uang virtual yang memenuhi standar tertentu untuk digunakan sebagai alat pembayaran dan perpajakan.
Untuk dapat diakui sebagai alat pembayaran dan pembayaran pajak, △ kapitalisasi pasar harus lebih dari $7.500 △ volume perdagangan harian harus lebih dari $10 miliar △ jaringan proof-of-work (PoS) harus memiliki hingga
Standar seperti batasan pasokan harus dipenuhi.
2025/04/11 15:36 KST
Copyright(C) BlockchainToday wowkorea.jp 117