Sebuah petisi yang meminta persetujuan nasional telah diajukan ke Parlemen Nasional untuk menaikkan usia legal dari usia saat ini di bawah 16 tahun menjadi di bawah 19 tahun. Pada tanggal 31 bulan lalu, seorang pemohon menulis, "Naikkan usia untuk hubungan seksual tanpa persetujuan dengan anak di bawah umur dan perkuat hukumannya.
RUU tersebut, yang disebut 'Undang-Undang Pencegahan Kim Soo-hyeon,' diterbitkan, dan menyatakan, "Batas usia saat ini untuk hubungan seksual tanpa persetujuan dengan anak di bawah umur, yang hanya melindungi anak-anak berusia 13 hingga 16 tahun, harus ditingkatkan menjadi 13 hingga 19 tahun."
Tolong tingkatkan hukumannya menjadi 50 dan perkuat hukumannya." Pemohon menulis, "Bintang Korea Kim Soohyeon telah mengungkapkan bahwa dia melakukan kejahatan seksual terhadap Kim Sae Ron, seorang aktris cilik yang masih di bawah umur saat itu.
Hal ini telah menimbulkan kemarahan di seluruh negeri." "Sayangnya, kejahatan hubungan seksual tanpa persetujuan dengan anak di bawah umur hanya melindungi mereka yang berusia 13 hingga 16 tahun, jadi Kim Soohyeon tidak dapat dituntut secara hukum," lanjutnya.
"Meskipun hukum Republik Korea dengan jelas mendefinisikan anak di bawah umur sebagai mereka yang berusia hingga 18 tahun dan melindungi mereka, batasan usia untuk hubungan seksual tanpa persetujuan hanya melindungi anak di bawah umur antara usia 13 dan 16 tahun.
"Pembatasan ini memungkinkan seorang paedofil terhindar dari hukuman setelah merayu dan menipu seorang aktris muda yang menjanjikan sejak usia dini, yang menyebabkan kematiannya."
Pemohon berkata, "Saya ingin mencegah hal ini terjadi lagi di masa mendatang.
Petisi yang berjudul "Undang-Undang untuk Mengubah Kejahatan Hubungan Seksual Tanpa Persetujuan dengan Anak di Bawah Umur" menyatakan bahwa usia relevansi untuk hubungan seksual tanpa persetujuan dengan anak di bawah umur harus dinaikkan menjadi antara 13 dan 19 tahun, dan hukuman harus ditingkatkan menjadi 20% untuk penyerangan tidak senonoh.
Selama lebih dari setahun, mereka mengajukan petisi untuk meningkatkan hukuman atas tindak pidana penyerangan seksual menjadi hukuman penjara tetap minimal lima tahun. Hingga pukul 7.30 pagi tanggal 1, satu hari setelah petisi diposting, jumlah tanda tangan telah melampaui 8.785. Warga Negara
Jika lebih dari 50.000 orang menyetujui petisi dalam waktu 30 hari, petisi tersebut akan dikirim ke komite Diet terkait, yang kemudian akan mempertimbangkan rancangan undang-undang tersebut dan berpotensi membawanya ke sidang pleno.
2025/04/01 10:22 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 88