慶北義城郡の山火事…墓参り客の失火が原因か=韓国
Kebakaran hutan di Kabupaten Uiseong, Provinsi Gyeongsang Utara...Mungkin disebabkan oleh pembakaran yang dilakukan oleh para peziarah makam? = Korea Selatan
Kebakaran hutan besar di Daerah Uiseong, Provinsi Gyeongsang Utara, diduga disebabkan oleh seorang pengunjung makam, dan warga setempat mengaku melihat pengunjung tersebut.
Ta. Menurut Yonhap News, seorang penduduk Goesan 1-ri, Kabupaten Uiseong, mendengar dari Kabupaten Uiseong bahwa kebakaran hutan telah terjadi di puncak gunung di Kabupaten Uiseong sekitar pukul 11:24 pagi pada tanggal 21.
Saya pergi ke tempat terjadinya kebakaran. Tuan A tiba di dekat lokasi kejadian sekitar pukul 11:55 pagi, sekitar 30 menit setelah kebakaran dimulai, dan menyaksikan pengunjung turun dari lokasi kebakaran.
Tuan A berkata, "Saya bertemu dengan sekelompok orang yang turun dari tangga dengan napas terengah-engah. Saya bertanya ke mana mereka pergi, tetapi mereka tidak memberi saya jawaban yang tepat."
Saya berbicara. Ia juga mengatakan, "Ketika para pengunjung mulai ragu-ragu dan mencoba pergi, saya menyadari bahwa hal itu tidak dapat diterima, jadi saya mengambil foto nomor plat mobil yang mereka tumpangi dan memberi tahu mereka untuk tidak melarikan diri.
Aku katakan padanya. Dia kemudian dibawa ke polisi," klaimnya. Sebuah korek api dilaporkan ditemukan di lokasi kebakaran.
A mengatakan dia melihat api menyebar karena angin dan
"Saat kami sampai di sana, api sudah menyebar terlalu jauh untuk dikendalikan." Ia menambahkan, "Api terbawa angin kencang dan dengan cepat menyebar ke arah Shinwol-ri.
"Kami langsung memberi tahu pemerintah daerah bahwa kami harus berusaha." Pemerintah Daerah Uiseong mengatakan, "Kebakaran hutan Goesan-ri disebabkan oleh seorang pengunjung makam yang dilaporkan menelepon pemadam kebakaran dan mengatakan, 'Kebakaran terjadi saat kami sedang membersihkan kuburan.
'Kami melaporkan kejadian itu ke polisi.' Polisi akan memverifikasi fakta dengan pengunjung. Pasal 53 Undang-Undang Perlindungan Hutan mengatur tentang hukuman bagi orang yang karena kelalaiannya membakar hutan orang lain atau membakar hutan miliknya sendiri yang membahayakan masyarakat.
Undang-undang tersebut menetapkan bahwa siapa pun yang membahayakan orang lain akan dihukum dengan penjara hingga tiga tahun atau denda hingga 30 juta won (sekitar US$30.000). Di sisi lain, penyebab kebakaran hutan berskala besar yang terjadi serentak di seluruh negeri adalah kebakaran yang tidak disengaja.
Diperkirakan bahwa.
2025/03/24 11:29 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 85