Markas besar investigasi khusus darurat militer kejaksaan mengumumkan pada hari yang sama bahwa mereka telah "mengirim perintah pembebasan Presiden Yoon ke Rumah Tahanan Seoul."
Namun dalam putusan pengadilan yang mencabut penahanan tersebut disebutkan, "Masa yang tidak termasuk dalam masa penahanan harus dihitung dalam satuan jam, bukan hari, sehingga dalam putusan penuntut umum yang mencabut masa penahanan tersebut harus dihitung dalam satuan jam, bukan hari.
"Saya tidak dapat menerima keputusan bahwa 'ini dilakukan setelah berakhirnya masa penahanan.'" Lebih lanjut, putusan di atas menyatakan bahwa jangka waktu penahanan yang tidak dimasukkan dalam perhitungan, dihitung berdasarkan hari.
"Ini adalah keputusan unik dan tidak biasa yang tidak hanya secara jelas bertentangan dengan ketentuan hukum, tetapi juga preseden dan praktik pengadilan yang telah mapan selama puluhan tahun."
Menanggapi hal tersebut, Markas Besar Investigasi Khusus menyatakan ketidakpuasannya terhadap keputusan pengadilan yang secara hukum tidak tepat, menyatakan pendapatnya bahwa keputusan tersebut perlu diperbaiki, dan menyatakan akan terus menyatakan pendapat tersebut di masa mendatang.
Ia menegaskan akan terus menyampaikan klaim dan memberikan bukti. Kantor Kejaksaan Agung mengatakan, "Jaksa Agung menghormati keputusan pengadilan untuk mencabut penahanan dan memerintahkan markas besar investigasi khusus untuk membebaskan Presiden Yoon."
Kejaksaan Agung mengatakan, “Ketentuan dalam UU Hukum Acara Pidana sebelumnya yang menunda pelaksanaan putusan terkait penahanan seseorang, seperti putusan pengadilan yang memberikan jaminan atau putusan penangguhan penahanan, sampai dengan putusan kasasi langsung berkekuatan hukum tetap,
Hal ini akan memberikan prioritas kepada permohonan kasasi atas putusan pengadilan, sehingga putusan pengadilan tersebut menjadi tidak bermakna lagi, dan dengan demikian tujuan putusan Mahkamah Konstitusi yang telah menetapkan undang-undang tersebut inkonstitusional dan tidak sah, serta asas kewajaran yang ditetapkan oleh Konstitusi,
"Dengan mempertimbangkan semua faktor ini, kami memutuskan untuk tidak mengajukan banding langsung," jelasnya. "Jaksa Agung telah memerintahkan Kepala Markas Besar Investigasi Khusus untuk melanjutkan penuntutan tanpa ragu-ragu karena ini adalah kasus kepentingan nasional.
"Saya menghimbau semua orang untuk mengambil semua tindakan yang mungkin," imbuhnya.
2025/03/08 20:34 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 83