Menurut laporan tersebut, SEC menyatakan bahwa "transaksi koin meme bukan merupakan penawaran atau penjualan sekuritas berdasarkan undang-undang sekuritas" dan "lebih mirip dengan barang koleksi."
Peringatan itu berlanjut bahwa "meskipun pembeli dan pemegang koin meme tidak dilindungi oleh undang-undang sekuritas, mereka yang menerbitkan atau menjual koin meme dengan maksud curang dapat dikenakan tuntutan hukum."
SEC menambahkan bahwa keputusannya adalah "bagian dari upaya untuk mengklarifikasi apakah aset virtual memenuhi syarat sebagai sekuritas."
2025/02/28 15:43 KST
Copyright(C) BlockchainToday wowkorea.jp 117