Pada tanggal 27, Pengadilan Distrik Jeju mendakwa dua wanita Tiongkok berusia 30-an, A dan B, dan seorang pria Tiongkok berusia 30-an.
Setelah melakukan interogasi pra-penangkapan terhadap Tn. C (peninjauan surat perintah substantif), surat perintah penangkapan dikeluarkan. Pengadilan menyatakan alasan dikeluarkannya surat perintah penangkapan adalah karena ada risiko barang bukti dimusnahkan dan tersangka melarikan diri dari tempat kejadian. Tuan A dan kawan-kawan 3
Keduanya bersekongkol untuk mencuri 85 juta won (sekitar 8,78 juta yen) dari seorang pria Tiongkok berusia 30-an, Tn. D, selama transaksi pertukaran mata uang virtual di sebuah kamar hotel di Kota Jeju sekitar pukul 14.40 pada tanggal 24 bulan ini.
Ia diduga telah melakukan penusukan terhadap korban hingga tewas dengan senjata api yang telah dipersiapkannya terlebih dahulu (perampokan-pembunuhan).
2025/02/28 05:52 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 104