Ia juga mengungkapkan bahwa "tahun ini kami berencana untuk menerapkan peraturan yang membatasi penggunaan situs jejaring sosial oleh anak-anak di bawah usia 16 tahun." Penjelasannya, hal ini sebagai upaya pencegahan efek samping yang timbul akibat terlalu sering menggunakan media sosial.
"Turki adalah negara dengan penggunaan media sosial terbanyak kelima di dunia," kata Abdulkadir Ulaloğlu, menteri transportasi dan infrastruktur negara tersebut, seraya menambahkan bahwa "anak-anak dan remaja harus dilindungi."
Dia menjelaskan latar belakang rencana tersebut. Akibatnya, Turki diperkirakan akan menerapkan pembatasan akses media sosial berdasarkan kelompok usia, seperti mereka yang berusia di bawah 13 tahun dan mereka yang berusia antara 13 dan 16 tahun.
Pada tanggal 3, Presiden Turki Recep Tayyip Adrian mengatakan, “Prioritas utama adalah menyelesaikan ‘kecanduan layar’ yang telah menyebar seperti epidemi di masyarakat,” dan
"Kami sedang mempertimbangkan berbagai peraturan, seperti pengawasan platform (SNS) yang lebih ketat dan pembatasan usia penggunaan." “Dalam lingkungan media digital yang kacau, kita
"Kita tidak boleh meninggalkan anak-anak kita sendirian," katanya, seraya menekankan, "Kita tidak boleh membiarkan pikiran generasi muda terkikis atas nama kebebasan."
Selain Turki, banyak negara di seluruh dunia yang menerapkan atau mempromosikan peraturan yang membatasi penggunaan media sosial oleh kaum muda.
Australia meloloskan undang-undang pada November tahun lalu yang melarang penuh penggunaan media sosial oleh orang di bawah usia 16 tahun. YouTube dan WhatsApp adalah platform yang digunakan untuk tujuan pendidikan dan kreatif.
Hanya platform yang dikecualikan. Norwegia telah menetapkan usia minimum untuk mengakses media sosial pada 13 tahun dan sedang mempromosikan proposal untuk menaikkannya menjadi 15 tahun. Di Prancis, orang tua atau wali tidak memerlukan persetujuan mereka.
Jika hal ini tidak memungkinkan, telah ditetapkan undang-undang yang membatasi penggunaan situs jejaring sosial oleh orang di bawah usia 15 tahun. Indonesia dan Inggris juga mempertimbangkan untuk memperkenalkan peraturan serupa.
Korea Selatan juga meloloskan rancangan undang-undang di Majelis Nasional saat ini yang melarang keanggotaan media sosial bagi mereka yang berusia di bawah 14 tahun dan memberlakukan batasan harian penggunaan media sosial bagi mereka yang berusia di bawah 16 tahun.
Saat ini ada usulan untuk memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial oleh anak di bawah umur. Hal ini untuk mencegah paparan konten yang bersifat adiktif dan meminimalkan efek samping yang terkait. Akan tetapi, fungsi murni SNS tentu saja ada.
Mengingat adanya undang-undang semacam itu, masih bisa diperdebatkan apakah larangan menyeluruh terhadap undang-undang tersebut merupakan hal yang tepat.
2025/02/08 19:52 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 99