済州島で切断されたポニーの死体発見…警察が捜査中=韓国
Tubuh kuda poni yang terpotong-potong ditemukan di Pulau Jeju, Korea Selatan: polisi sedang menyelidiki
Polisi telah memulai penyelidikan setelah tubuh hewan yang dimutilasi yang diyakini seekor kuda poni ditemukan di hutan pegunungan di Aewol-eup, Pulau Jeju, Korea Selatan.
Menurut laporan berita dari Newsis pada tanggal 3, Kantor Polisi Jeju Barat baru-baru ini
Investigasi sedang dilakukan menyusul adanya pengaduan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Properti. Peristiwa itu terjadi pada tanggal 25 bulan lalu di hutan pegunungan dekat distrik perbelanjaan di Aewol-eup, Kota Jeju. 3 kantong berisi bangkai kuda poni yang terpotong-potong
ditemukan. Menurut kelompok hak asasi hewan, tas itu berisi empat kuku kuda, kulit, ekor, dan surai. “Kuda yang ditemukan itu
Hewan itu diduga merupakan kuda poni tradisional Jeju, dan kondisi tubuhnya menunjukkan hewan itu mungkin telah disembelih secara ilegal. "Beberapa bagian tubuh mungkin dimakan anjing liar," katanya.
Polisi sedang menyelidiki apakah ada pembantaian ilegal. Sedangkan menurut UU Pengawasan Sanitasi Hasil Peternakan, tempat-tempat selain yang telah ditetapkan
Jika seseorang menyembelih ternak secara ilegal, mereka dapat dijatuhi hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda hingga 100 juta won, dan mereka juga dapat dituduh melakukan kekejaman terhadap hewan dalam proses penyembelihan hewan secara ilegal.
2025/02/04 09:41 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 88