Terdakwa asal Tiongkok A, seorang pria berusia 60an tahun, dijatuhi hukuman denda sebesar 5 juta won (sekitar 540.000 yen).
Berdasarkan fakta-fakta dari jaksa, terdakwa A meninggalkan Beijing sekitar pukul 13.00 pada tanggal 9 September tahun lalu.
Dia menggunakan ponselnya untuk secara diam-diam merekam jenazah pramugari beberapa kali di pesawat Korea Selatan yang menuju ke negara tersebut. Terdakwa A menyatakan bahwa ``Saya mengambil gambar itu karena indah,'' dan mengakui semua dakwaan.
Pengacara terdakwa A mengatakan, ``Terdakwa A menyesali kesalahannya,'' dan memohon agar berperilaku baik, dengan mengatakan, ``Dia bepergian ke luar negeri untuk pertama kalinya dalam hidupnya dan sangat gembira karena dia melakukan kejahatan tersebut.''
Terdakwa A juga mengatakan, ``Saya meminta maaf kepada korban dan pihak maskapai penerbangan,'' dan ``Saya mengambil foto tersebut karena penasaran, namun saya mohon maaf karena telah melanggar hukum Republik Korea.''
Ya,” katanya.
2025/01/27 12:07 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 85