尹大統領支持者らが起こした暴動…元判事「内乱罪の可能性も」=韓国
Kerusuhan yang disebabkan oleh pendukung Presiden Yoon... Mantan hakim: ``Kemungkinan pemberontakan'' = Korea Selatan
Pengacara Oh Ji-won, mantan hakim, menuduh pendukung Presiden Yoon Seo-gyul melakukan kerusuhan di Pengadilan Distrik Seoul Barat pada tanggal 19 dini hari.
Dinyatakan bahwa hal ini bisa diterapkan. Pengacara Oh mengatakan di Radio MBC pada tanggal 20 bahwa mantan hakim dan hakim saat ini mengenai kerusuhan di Pengadilan Distrik Barat mengatakan, ``Seperti yang dikatakan Menteri Administrasi Pengadilan, semua orang terkejut.''
“Mereka tampaknya benar-benar merasakan ketakutan.” Pengacara Oh berkata, ``Jika Anda menemui hakim secara pribadi dan mengancamnya dengan kematian, keputusan apa yang dapat Anda ambil?
Saya hanya bisa berasumsi bahwa ini adalah ancaman langsung terhadap hakim." Mengenai tuntutan yang dikenakan terhadap para demonstran, pengacara Oh mengatakan, ``Sekelompok besar orang berkumpul untuk menyebabkan kerusakan, penyerangan, masuk tanpa izin sambil membawa barang-barang berbahaya, dan menyebabkan kerusakan.''
``Meskipun penerapannya mungkin berbeda tergantung pada tindakan masing-masing, tampaknya hukuman tersebut cukup untuk menghalangi tugas resmi khusus yang mengakibatkan cedera, pelanggaran terhadap bangunan umum, dan kerusakan properti umum.'' kebisingan
Tentu saja, kejahatan ringan juga bisa diterapkan." Pasal 115 KUHP mengatur bahwa ``orang yang melakukan tindak kekerasan, intimidasi, atau pengrusakan pada waktu berkumpulnya banyak orang'' dipidana dengan tindak pidana keributan, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun. tahun hingga 10 tahun atau penjara.
Jika tidak, mereka akan dikenakan denda hingga 15 juta won (sekitar 1,6 juta yen). Pengacara Oh berkata, ``Rekaman yang diambil di tempat kejadian saja sudah cukup untuk membenarkan kejahatan kekacauan di mana sekelompok besar orang berkumpul dan melakukan tindakan kekerasan seperti menyebabkan kerusakan.''
Tampaknya para kaki tangan bertanggung jawab atas segalanya, jadi itu memang benar.” Pengacara Oh melangkah lebih jauh dan mengatakan ada kemungkinan tuduhan pemberontakan dapat diterapkan.
Pengacara Oh berkata, ``Kejahatan pemberontakan berdasarkan Pasal 91, Ayat 2 KUHP berarti bahwa ``lembaga-lembaga negara yang didirikan berdasarkan Konstitusi dirampas kewenangannya melalui paksaan.''
``Pengadilan itu sendiri adalah organ konstitusional, jadi penting untuk menyelidiki kejahatan pemberontakan itu sendiri.''
Ia juga berkata, ``Melihat beberapa rekaman, tampak ada seseorang yang memberikan instruksi di tempat kejadian. Tidak ada bukti atau keadaan yang memberikan instruksi atau dorongan tersebut di tempat kejadian.
Jika dia melapor, dia bisa dihukum karena menghasut (kerusuhan sipil) (Pasal 90 KUHP).''
2025/01/20 11:27 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 85