“裁判中に拘置所でも薬物”ラッパーのユン・ビョンホ、控訴したが棄却
Permohonan rapper Yoon Byung-ho terhadap narkoba ditolak di penjara selama persidangan
Dia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara atas tuduhan penggunaan narkoba, namun selama dipenjara, dia menggunakan narkoba lagi di pusat penahanan, dan diberi hukuman percobaan pada persidangan pertama.
Yoon Byung-ho, anggota ``Par 2'', mengajukan banding, tapi ditolak. Menurut komunitas hukum pada tanggal 18, Pengadilan Distrik Suwon 3-1 Divisi Banding Pidana (Ketua Hakim: Jung Jun-hyung, Cho Soo
Kim Eun-kyo) menghukum Yoon Byung-ho dua tahun setelah dia didakwa melanggar undang-undang pengendalian narkoba. Mereka juga divonis 40 jam kuliah pencegahan residivisme kejahatan narkoba.
Sebelumnya, pihak Yoon Byung Ho dilaporkan menyaksikan dia menghirup obat-obatan menggunakan apa yang disebut metode "mendempul", yang melibatkan bubuk obat dan menghirupnya melalui hidung.
Majelis sidang tidak menerima klaim bahwa pernyataan para saksi tidak konsisten dan tidak dapat diandalkan. Pengadilan banding mengatakan, ``Ketika dia dipenjara di Pusat Penahanan Incheon,
``Fakta bahwa dia menggunakan narkoba dengan cara yang sama seperti King diakui,'' kata pengadilan, memandang keputusan pengadilan yang lebih rendah untuk menyatakan dia bersalah dapat dibenarkan. Yoon Byung-ho dibius dengan zolpidem di Pusat Penahanan Incheon pada Agustus 2022.
Ia didakwa menggunakan obat-obatan psikotropika yang mengandung narkoba dengan cara yang tidak diketahui. Dia sudah dipenjara karena kasus narkoba lainnya. Diduga menggunakan ganja dan heroin di rumah pada Juli 2022
Dia didakwa dan kemudian dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Secara terpisah, dia juga didakwa membeli narkoba antara November 2029 dan April 2020, dan dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara.
telah melakukan. Dalam pengadilan banding yang menggabungkan kedua kasus tersebut, pengadilan tahun lalu menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan memerintahkan dia untuk menyelesaikan program pendidikan rehabilitasi kecanduan narkoba selama 40 jam. Yoon Byung Ho tidak puas dengan keputusan pengadilan banding.
Namun, Mahkamah Agung memutuskan bahwa pengadilan yang lebih rendah dapat dibenarkan dan menguatkan keputusan pengadilan yang lebih rendah. Di sisi lain, Yoon Byung-ho adalah seorang rapper yang menjadi terkenal setelah tampil di "High Rapper" Mnet musim 1 dan 2.
Par.
2025/01/18 12:30 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 95