最高裁、韓国人の靖国神社“合祀”撤回要求を「棄却」=韓国報道
Mahkamah Agung ``menolak'' permintaan Korea untuk mencabut percandian bersama Kuil Yasukuni = laporan Korea Selatan
Mahkamah Agung telah menolak permintaan keluarga tentara dan personel militer Korea yang diabadikan di Kuil Yasukuni tanpa izin untuk mencabut percandian tersebut.
Menanggapi gugatan yang diajukan pada tahun 2013 oleh 27 anggota keluarga Korea yang memiliki tempat pemujaan bersama di Kuil Yasukuni untuk membatalkan percandian bersama, Mahkamah Agung memutuskan pada tanggal 17 bahwa penggugat tidak bertanggung jawab.
Gugatan penggugat ditolak, dengan menyatakan bahwa 20 tahun, masa hukum diskualifikasi, telah berlalu. Mahkamah Agung menyatakan, ``Percandian bersama warga Korea di Kuil Yasukuni terjadi pada tahun 1959.
``Gugatan harus diajukan dalam waktu 20 tahun, pada tahun 1979, namun karena gugatan diajukan pada tahun 2013, maka setelah lewat masa pengusiran, maka gugatan tersebut dibatalkan.''
Dalam kasus pertama dan kedua hingga saat ini, pengadilan memutuskan bahwa ``hak dan kepentingan penggugat tidak dapat dilihat telah dilanggar.''
, keputusan diberikan untuk memenangkan penggugat. Namun hingga saat ini, Mahkamah Agung belum mengeluarkan putusan terkait adanya pelanggaran hak dan kepentingan penggugat akibat gabungan percandian Kuil Yasukuni.
Kim Yong-hwan, kepala Kantor Kerja Sama Eksternal di Institut Nasional Urusan Etnis Korea Selatan, mengatakan, ``Keluarga yang berduka telah menyetujui percandian bersama di Kuil Yasukuni.''
“Pemerintah Jepang baru menyerahkan materi mengenai Kuil Yasukuni kepada pemerintah Korea Selatan pada akhir tahun 1990-an dan awal tahun 2000, sehingga penerapan jangka waktu pengusiran masih diperdebatkan.”
2025/01/18 08:03 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 96