Menurut Asosiasi Pengacara Korea pada tanggal 9, Pengadilan Distrik Gwangju Cabang Suncheon hari ini mengumumkan tuduhan pembunuhan dan pembunuhan pendahuluan.
Pada sidang pertama, Park dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan diperintahkan memakai perangkat elektronik selama 20 tahun. Ini satu langkah lebih ringan dibandingkan hukuman mati yang dituntut jaksa.
Sekitar pukul 00.44 pada tanggal 26 September 2019, Park menangkap seorang wanita berusia 18 tahun yang sedang berjalan di jalan di Chorye-dong, Kota Suncheon, Jeonnam.
Dia didakwa menikamnya berkali-kali dengan senjata mematikan. Yang sangat mengejutkan adalah tindakannya setelah kejahatan tersebut. Terdakwa Park memasuki sebuah bar dan tempat karaoke yang dikelola oleh seorang wanita tanpa sepatu dan membawa senjata mematikan.
Dia juga diduga merencanakan pembunuhan lagi. Rekaman CCTV menunjukkan Park tertawa segera setelah kejahatan itu terjadi.
Majelis sidang mengatakan, ``Sulit menjelaskan dengan kata-kata ketakutan dan ketidakberdayaan korban yang tiba-tiba diserang.''
``Kehidupan seorang pekerja dewasa yang sedang berjalan di jalan diambil secara brutal, dan tampaknya tidak mudah bagi keluarga yang ditinggalkan untuk pulih dari rasa sakit dan luka mental yang luar biasa dan kembali ke kehidupan normal.''
Jaksa mengatakan pada akhir persidangan, ``Terdakwa Park telah menanamkan dalam keluarga dan teman-teman korban rasa kehilangan dan ketidakberdayaan yang tidak dapat disembuhkan, dan bahwa siapa pun di masyarakat dapat menjadi sasaran kejahatan.''
“Dia meninggalkan kami dengan kecemasan dan ketakutan yang luar biasa bahwa dia mungkin dibunuh,” kata pengadilan, meminta hukuman mati maksimum dari pengadilan. Ia juga mengatakan, ``Tidak ada upaya sama sekali untuk mengendalikan diri, dan keadaan menjadi semakin buruk dari hari ke hari.''
“Kami berada dalam situasi di mana isolasi selamanya dari masyarakat sangat diperlukan,” katanya. Namun, pengadilan mengatakan, ``Hal ini tidak dapat dianggap telah direncanakan dengan matang sebelumnya, dan fakta bahwa tidak ada hukuman pidana selain denda juga diperhitungkan dalam hukuman.''
'' dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Mempertimbangkan kebrutalan kejahatan tersebut dan kerusakan serius yang ditimbulkannya, polisi melepaskan identitas dan foto Park dari tahap penyelidikan.
2025/01/09 12:00 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 85