尹錫悦大統領の逮捕令状が期限延長されるか...共助捜査本部、令状を再請求
Akankah surat perintah penangkapan Presiden Yun Seok-Yeol diperpanjang? Markas Investigasi Gotong Royong meminta surat perintah lagi
Tim Investigasi Gotong Royong, yang sedang menyelidiki keadaan darurat militer Presiden Yoon Seo-gyeol pada tanggal 3 Desember, telah mengajukan kembali ke pengadilan untuk surat perintah untuk memperpanjang jangka waktu surat perintah penangkapan Presiden Yoon Seok-yeol.
Pada tanggal 6, Markas Besar Investigasi Bantuan Timbal Balik menyatakan, ``Pada hari ini, kami mengajukan kembali surat perintah ke Pengadilan Distrik Seoul Barat untuk memperpanjang jangka waktu surat perintah penangkapan tersangka Yun Seok-yeo.''
Sulit untuk memastikannya." Pada hari ini, Pejabat Tinggi Badan Reserse Kriminal Pejabat Tinggi Negara (selanjutnya disebut Badan Penyidikan Umum), yang bersama-sama dengan kepolisian dan Badan Reserse Kriminal Kementerian Pertahanan Negara merupakan Markas Besar Reserse Gotong Royong, mengatakan, ``Polisi melakukan penyelidikan nasional pada malam sebelumnya.
“Kami telah mengirimkan dokumen resmi kepada Tim Investigasi Darurat Militer Khusus (selanjutnya disebut Tim Investigasi Khusus) yang meminta Presiden Yun Seok-Yeol melaksanakan surat perintah penangkapan dan surat perintah penggeledahan.” Eksekusi surat perintah penangkapan dan penggeledahan
Artinya, polisi diberi tugas untuk memastikan keseragaman sistem komando di lapangan. Pada pagi hari tanggal 6, Wakil Direktur Lee Jae-soon dari Badan Investigasi Publik mengadakan konferensi pers di gedung pemerintah di Gwacheon.
Pada pukul 09.00, kami mempercayakan komando surat perintah penangkapan kepada tim investigasi khusus polisi," dan menambahkan, "Hal ini berdasarkan Pasal 81 KUHAP dan Pasal 47 UU Penyidikan dan Disposisi Publik."
Menurut Pasal 81 KUHAP, surat perintah penangkapan dapat dilaksanakan oleh aparat kepolisian kehakiman atas perintah jaksa.
. Selain itu, Pasal 47 UU Kejaksaan menyatakan, ``Selain itu, tugas dan wewenang Kejaksaan dan Penyidik Bagian Penyidikan berdasarkan Undang-undang ini dilaksanakan berdasarkan UU Kejaksaan atau Undang-Undang Kejaksaan. Hukum Acara Pidana, kecuali bertentangan dengan ketentuan Undang-undang ini
Hal ini harus diterapkan secara mutatis mutandis.'' Wakil Kepala Jaksa Lee Jae-soon mengatakan, ``Kami mengirim surat resmi kepada Penjabat Presiden Choi Sang-mok mendesak dia untuk bekerja sama dengan surat perintah Kantor Keamanan Presiden, tetapi tidak ada tanggapan.''
``Saya memutuskan bahwa akan sulit untuk menunggu lebih lama lagi untuk mendapatkan jawaban, dan saya khawatir dengan eksekusi di masa depan.'' Lanjutnya, ``Ketika mempertimbangkan secara komprehensif profesionalisme pelaksanaan surat perintah polisi dan keseragaman sistem komando lapangan,
Kami telah memutuskan bahwa mempercayakan eksekusi kepada tim investigasi akan memungkinkan prosedur eksekusi lebih cepat dan efisien."
2025/01/06 19:34 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 99