Namun, ia mengajukan penolakan banding pada tanggal 2, dan putusan tingkat kedua menjadi final. Sejak Juli 2022 hingga Mei tahun lalu, Pak A merekam total 1 adegan hubungan seksual dan bagian pribadi tubuhnya dengan mantan pacarnya, Pak B.
Diduga rekaman itu direkam secara diam-diam sebanyak delapan kali. Diinvestigasi bahwa Tuan A melakukan kejahatan tersebut dengan mengenakan penutup mata dan diam-diam mengambil gambar menggunakan aplikasi kamera senyap. Korbannya adalah Tuan B.
Ada total tiga orang termasuk. Pada tanggal 30 Agustus, pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Tuan A, dan menahannya di pengadilan, dengan menyatakan bahwa ia berisiko melarikan diri. Selain itu, siswa akan menyelesaikan program perawatan kekerasan seksual selama 40 jam.
Pemerintah juga mengeluarkan perintah pembatasan kerja selama tiga tahun kepada lembaga terkait anak dan remaja serta lembaga terkait penyandang disabilitas. Tuan A yang mengajukan banding atas putusan tersebut mencoba mencapai kesepakatan dengan korban pada persidangan kedua.
Saya mengatakan kepadanya bahwa saya sedang mencoba. Namun pihak kejaksaan meminta hukuman berat terhadap Tuan A dengan meminta agar ia divonis tiga tahun penjara, sama dengan hukuman sebelumnya yang diminta pada sidang pertama.
Sebagai tanggapan, pada tanggal 28 bulan lalu, dalam sidang di Departemen Banding Kriminal Pengadilan Distrik Barat Seoul 1, A.
Dia dijatuhi hukuman atas tuduhan menggunakan kamera dan mendistribusikan rekaman berdasarkan Undang-Undang tentang Hukuman Kekerasan Seksual. Pada hari yang sama, majelis hakim memvonis Pak A 1 tahun 4 bulan penjara dengan menyatakan, ``Secara keseluruhan, cara (bentuk) penembakan, hasil penembakan,
Mengingat faktor-faktor ini, nampaknya tingkat rasa malu seksual yang ditimbulkan cukup besar." Pada saat yang sama, ``tidak ada kondisi yang memungkinkan rekaman tersebut disebarluaskan, dan Tuan A adalah pelaku pertama kali.''
Dia menjelaskan alasan hukuman tersebut. Sebagai tanggapan, Tuan A membatalkan bandingnya dan hukumannya diselesaikan. Pak A divonis 1 tahun 4 bulan penjara, kurang 2 bulan dibandingkan sidang pertama.
Sementara itu, setelah debut sebagai anggota grup idola pada tahun 2017, Mr. A menghentikan aktivitasnya pada tahun 2019 karena alasan kesehatan.
2024/12/03 19:57 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 95