Pada tanggal 1, Pengadilan Distrik Incheon menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada A (perempuan berusia 21 tahun), seorang warga negara Jepang yang didakwa atas tuduhan seperti pencurian dan penipuan.
terungkap. Dari tanggal 6 hingga 15 September, A mencuri ponsel dan dompet senilai 2,28 juta won (sekitar 244.000 yen) dari tiga turis di Terminal 1 Bandara Internasional Incheon sebanyak tiga kali.
Dia didakwa atas tuduhan. Saat itu, A sedang berada di pojok pengisian daya ponsel di depan konter check-in, penumpang mengambil ponsel yang sedang diisi dayanya ketika meninggalkan tempat duduknya, dan penumpang yang duduk di bangku mengambil ponsel yang sedang diisi dayanya.
Dia diduga mencuri dompetnya. A juga didakwa menggunakan kartu kredit curian untuk membayar total 1,08 juta won (sekitar 116.000 yen) sebanyak 33 kali di restoran di bandara.
. Selain itu, A menghabiskan 1,57 juta won (sekitar 168.000 yen) dalam sembilan kesempatan, termasuk melakukan pembayaran di situs reservasi akomodasi menggunakan ponsel curian.
Pengadilan menyatakan, ``Mengingat jumlah kejahatan yang dilakukan, lokasinya, dan jumlah kerusakan yang ditimbulkan, kesalahannya tidak ringan,'' dan ``kami belum mencapai kesepakatan dengan para korban.''
Namun, alasan hukuman tersebut diberikan dengan mengatakan, ``Kami mempertimbangkan fakta bahwa A telah mengakui kesalahannya dan menyesal, dan bahwa barang curian telah dikembalikan kepada masing-masing korban.''
2024/12/03 15:40 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 96