IU(アイユー)、悪質な投稿をした30代女性に1審で罰金刑
IU, seorang wanita berusia 30-an yang memposting postingan jahat, didenda pada persidangan pertama... Dia meminta perawatan yang baik karena ”penyakit mental” tetapi dinyatakan bersalah karena penghinaan.
Seorang wanita berusia 30-an yang diduga memposting komentar fitnah tentang penyanyi dan aktris IU dijatuhi hukuman denda dalam persidangan tingkat pertama.
Pada tanggal 3 (hari ini), detektif independen ke-16 dari Hukum Distrik Pusat Seoul mendenda Ms. A, seorang wanita berusia 30-an, yang didakwa melakukan penghinaan, sebesar 3 juta won.
(sekitar 320.000 yen). Pada hari ini, Pak A menghadiri persidangan tanpa ditahan. Sebelum menjatuhkan hukuman, majelis sidang menanyakan kepada Pak A apakah sudah mencapai kesepakatan dengan korban, dan Pak A menjawab belum.
Tuan A digugat pada bulan April 2022 karena diduga membuat empat komentar yang meremehkan pakaian IU, kemampuan menyanyi, ucapannya, dll. Bulan lalu, selama persidangan terakhir terhadap Tuan A, jaksa meminta Tuan.
Dia dijatuhi hukuman empat bulan penjara. Pada saat itu, Tuan A berkata, ``Saya hanya mengungkapkan pikiran saya,'' dan memohon ganti rugi, dengan mengatakan, ``Saya adalah pasien penyakit mental, jadi kemampuan menulis saya buruk.Saya berharap mendapat keringanan. '' pernyataan Tuan A
Mamoru juga menegaskan, ``Saya menyatakan pendapat saya dengan jelas berdasarkan fakta obyektif. Meskipun ungkapan tersebut menyinggung dan menghina, namun hal tersebut tidak merupakan kejahatan penghinaan.''
Namun pengadilan tidak menerima hal tersebut. Sidang Pengadilan menjatuhkan hukuman denda dan memutuskan bahwa “niat biasa untuk menggunakan
"Rasa dan ekspresi teksnya dapat dinilai sebagai serangan pribadi yang menghina dan merendahkan." Pernyataan tersebut selanjutnya mengatakan, ``Berdasarkan preseden Mahkamah Agung, hal ini tampaknya melampaui batas penyampaian pendapat, dan sama saja dengan penghinaan.''
``Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan sifat kejahatan, keadaan di sekitar kejahatan tersebut, dan fakta bahwa ia memiliki riwayat hukuman pidana, termasuk denda, karena pencemaran nama baik,'' kata pernyataan itu.
Sementara itu, IU telah mengajukan tuntutan terhadapnya atas berbagai kejahatan, termasuk intimidasi terus-menerus, penghinaan, dan penyebaran informasi ilegal. agensi IU
diumumkan pada tanggal 11 bulan lalu, ``Saat ini, terdapat lebih dari 180 orang yang dituduh, dan tuntutan tambahan sedang diproses.''
2024/12/03 14:33 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 111