Menurut Berita Yonhap pada tanggal 2, Pengadilan Distrik Daejeon mendakwanya melakukan penipuan.
Terdakwa A (23) divonis 10 bulan penjara ditangguhkan 2 tahun dan diperintahkan melakukan pengabdian masyarakat selama 40 jam.
Terdakwa A merupakan pria yang ditemuinya melalui aplikasi chat antara 14 April 2021 hingga 24 November 2023.
Dia dituduh menipu pria tersebut sekitar 46 juta won (sekitar 4,9 juta yen) melalui hubungan seks sebanyak 282 kali. Saat itu, Terdakwa A memposting foto profil palsu pada aplikasi chat di ponsel pintar miliknya.
Mereka mendaftarkan informasi pribadi mereka dan meminta orang-orang yang menghubungi mereka untuk menyetor uang tunai. Dalam proses ini, Terdakwa A memperkenalkan dirinya sebagai perempuan berusia 18 tahun yang tinggal di Incheon dan menceritakan bahwa dia adalah korban yang ditemuinya melalui chat.
Korbannya antara lain, ``Orang tua saya meninggal dan saya dianiaya secara seksual oleh pemilik rumah yang saya sewa,'' ``Saya tinggal sendiri dan tidak punya apa-apa untuk dimakan,'' dan ``Saya mangkir kerja karena Saya adalah korban kejahatan seksual.'' , ``Saya seorang yatim piatu dan tinggal bersama adik laki-laki saya.''
Mereka berbohong dan mengatakan hal-hal seperti, ``Saya bekerja keras, tetapi saya kesulitan mencari nafkah.'' Setelah itu, para korban menyetorkan sejumlah kecil uang sebesar 10.000 hingga 20.000 won (kira-kira 1.000 hingga 2.000 yen) ke rekening terdakwa A, namun sebagian dari korban
Orang tersebut menyetor sejumlah 500.000 hingga 900.000 won (sekitar 50.000 hingga 90.000 yen) sekaligus. Majelis persidangan menyatakan, ``Kejahatan yang sama diulangi dalam jangka waktu yang lama, dan jumlah kerugian yang ditimbulkan cukup besar.''
``Kami mempertimbangkan fakta bahwa dia tidak memiliki catatan kriminal sebelum kejadian ini, dan beberapa korban tidak menginginkan hukuman,'' katanya, menjelaskan alasan hukuman tersebut.
2024/12/03 12:02 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 85