Pada tanggal 28 (hari ini), Divisi Banding Pidana 1 Pengadilan Distrik Seoul Barat memutuskan untuk menggunakan kamera dan perangkat lain sesuai dengan Undang-Undang tentang Hukuman Kekerasan Seksual.
Mantan anggota grup idola, Tuan Choi (28), dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, dan dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Namun, perintah yang dikeluarkan pada persidangan pertama, yang mengharuskan dia menyelesaikan program pengobatan kekerasan seksual selama 40 jam, dan melarang dia bekerja di lembaga yang berhubungan dengan anak-anak, remaja, dan penyandang disabilitas selama tiga tahun, tetap berlaku.
Sidang Pengadilan menyatakan, ``Secara keseluruhan, mengingat cara terjadinya penembakan dan hasil penembakan, nampaknya tingkat rasa malu seksual yang ditimbulkan meningkat.''
Namun, dia mengungkapkan bahwa dia mempertimbangkan fakta bahwa tidak ada situasi di mana rekaman itu disebarkan dan itu adalah pelanggaran pertamanya. Tuan Choi telah membayar uang jaminan untuk beberapa korban, namun hal ini ditolak oleh para korban.
Dia menjelaskan kasusnya dan memohon hukuman yang berat, yang tercermin dalam hukuman yang terbatas. Sebaliknya, dari Juli 2022 hingga Mei tahun lalu, Tuan Choi merekam hubungan seksual dan tubuhnya dengan pacarnya, korban A, sebanyak 18 kali.
Dia diduga mengambil foto dan video selama kejadian. Diketahui, Choi yang secara ilegal memotret tiga korban menggunakan aplikasi kamera senyap untuk melakukan kejahatan tersebut.
2024/11/28 20:30 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 111