Setelah pemeriksaan awal terhadap tersangka (pemeriksaan substantif surat perintah), surat perintah penangkapan dikeluarkan karena alasan seperti takut melarikan diri. Kejaksaan menyebut tersangka A punya keluarga untuk menafkahi suaminya, dll.
Surat perintah penangkapan yang diajukan polisi dikembalikan. Pada tanggal 10 bulan lalu, ayah kandung menerima laporan bahwa bayi berusia satu minggu telah meninggal di fasilitas perawatan nifas di Heungdeok-gu, Cheongju.
Bayi B yang dipastikan meninggal karena sesak napas, memiliki cacat pada lengannya, dan dipastikan ia tinggal bersama orang tuanya di kamar ibu-bayi di fasilitas perawatan nifas hingga sebelum ia meninggal.
Pada saat kejadian, Tersangka A dan istrinya mengatakan kepada polisi, ``Ketika mereka bangun, putri mereka sudah meninggal tertelungkup di tempat tidur.''
Saya memiringkannya ke samping dan meletakkannya," katanya. Namun, otopsi yang dilakukan oleh Institut Ilmu Forensik Nasional mengungkapkan bahwa penyebab kematian B-chan adalah mati lemas.
Polisi fokus pada fakta bahwa bayi yang baru lahir tidak dapat mengubah posisinya sendiri, dan menyita ponsel Tersangka A dan istrinya dan menyelidikinya.
Alhasil, ia diketahui berencana membunuh anak tersebut. Polisi meyakini Tersangka A dan istrinya sengaja membunuh anak cacat tersebut, dan terus melakukan penyelidikan.
2024/11/25 19:08 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 99