Menurut Asosiasi Pengacara Korea pada tanggal 24, Pengadilan Distrik Seoul Barat menangkap dan mendakwa dia atas tuduhan percobaan pembunuhan dan perampokan.
Terdakwa A (28) divonis 12 tahun penjara dan alat-alat tindak pidananya disita. Sekitar jam 4 pagi tanggal 18 Mei tahun ini, terdakwa A menyerbu rumah mantan pacarnya B di Seodaemun-gu, Seoul.
Ia dituduh mencoba membunuh Tuan B dengan cara masuk ke dalam rumah dan memukul kepala Tuan B beberapa kali dengan benda tumpul yang telah disiapkan sebelumnya. Terdakwa A bertambah utangnya karena investasi gagal, dan hubungannya dengan keluarga memburuk.
Investigasi mengungkapkan bahwa dia melakukan kejahatan tersebut karena perasaan dikhianati setelah Tuan B, yang telah lama dia andalkan, mengucapkan selamat tinggal padanya. Pada hari kejadian, terdakwa A membenarkan adanya lampu di rumah Pak B yang menyala.
Setelah melakukan hal tersebut, ia mengirimkan pesan palsu kepada Tuan B melalui ponselnya yang berbunyi, `` Kiriman telah tiba, silakan diambil,'' dan membujuk Tuan B untuk keluar dari rumahnya. Dan aku menunggu di depan pintu
Terdakwa A beberapa kali memukul kepala Pak B dengan benda tumpul saat membuka pintu. Setelah itu Pak B sadar kembali dan masuk ke rumahnya untuk melaporkan kejadian tersebut. Ia kembali mengacungkan benda tumpul tersebut beberapa kali ke arah Pak B dan memintanya untuk memanggil ambulans.
Dia pun menolak permintaan tersebut. Tuan B sadar kembali dan akhirnya bisa memanggil ambulans dan menerima pertolongan pertama. Akibat penganiayaan yang dilakukan mantan kekasihnya, Pak B mengalami patah tulang tengkorak yang membutuhkan waktu 5 minggu untuk sembuh dan 6 minggu untuk penyembuhannya.
Ia menderita luka termasuk patah jari. Majelis sidang menyatakan, ``Sifat kejahatannya sangat buruk, mengingat motif, tingkat persiapan, metode, dan kekejaman kejahatan,'' dan menambahkan, ``Untungnya, korban mati-matian membela diri terhadap serangan tersebut. ''
Meski upaya tersebut berakhir dengan kegagalan, mengingat alat kejahatan yang digunakan terdakwa A dan besarnya luka yang dialami, ada kemungkinan korban kehilangan nyawanya.
``Korban menderita sakit mental dan fisik yang luar biasa dan terus menderita gejala sisa jangka panjang.''
Ada kemungkinan besar bahwa Ia menjelaskan alasan hukuman tersebut dengan mengatakan, “Korban dan keluarganya menginginkan hukuman yang berat karena belum mendapat pengampunan dari korban.” Namun terdakwa A telah mengakui fakta kejahatannya dan pernah menerima hukuman pidana di masa lalu.
Dia menambahkan bahwa dia mempertimbangkan fakta bahwa dia tidak memiliki riwayat penyakit sebelumnya. Terdakwa A memberikan uang jaminan pidana sebesar 10 juta won (sekitar 1,09 juta yen) selama proses persidangan. Namun Pak B menegaskan tak mau menerimanya.
Hal ini tidak mempengaruhi putusan.
2024/11/25 14:11 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 85