Hal ini disebabkan oleh peningkatan pesat surplus perdagangan dengan AS dan surplus transaksi berjalan. Departemen Keuangan AS melapor ke Kongres pada tanggal 14 (waktu setempat)
Melalui laporan "Kebijakan Pertukaran Utama", tujuh negara ditetapkan sebagai "negara yang harus dipantau pertukarannya": Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, Singapura, Taiwan, Vietnam, dan Jerman.
Korea Selatan telah dihapus dari daftar negara yang harus dipantau nilai tukar mata uangnya pada bulan November 2023, yang merupakan pertama kalinya dalam tujuh tahun, sejak bulan April 2016, namun kini telah ditetapkan kembali. Enam negara lainnya berada pada bulan Juni tahun ini.
juga merupakan negara yang tunduk pada pemantauan pertukaran.
2024/11/15 17:01 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 96