Pada tanggal 13, Pengadilan Distrik Utara Seoul menghukum Tersangka A (21), yang diadili karena dugaan merusak 27 mobil Dareung-i dengan cara melemparkannya ke sungai, satu tahun penjara dan denda satu tahun.
Dia menawarinya 00.000 won (sekitar 110.000 yen). Tersangka A diduga melemparkan 27 kendaraan tareung-ui ke sungai sebanyak tiga kali di Seongbuk-gu, Seoul pada tanggal 9 dan 12 Juni. pada saat itu,
Sebagian Dareung-i dibuang ke Sungai Seongbukcheon dan ditemukan dengan rangka bodi dan roda depan terpisah seluruhnya.
Polisi menerima laporan bahwa ``beberapa mobil ditinggalkan di bawah jembatan.''
Mereka menganalisis kamera keamanan di dekatnya dan memastikan bahwa Tersangka A melemparkan Tareung-i ke sungai dan jalan setapak satu demi satu. Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka A bermula karena perselisihan keluarga dan masalah persahabatan.
Ternyata dia tidak bisa menemukan cara untuk mengendalikan amarahnya dan membuang Ta-reung-yi. Pengadilan memutuskan bahwa selain merugikan Dareung-i, tersangka A juga melakukan kejahatan lain pada bulan Oktober tahun lalu, dan pada bulan April tahun ini melakukan kejahatan lain.
Dia mengutip fakta bahwa dia dijatuhi hukuman penangguhan penjara oleh Pengadilan Distrik Suwon dan bandingnya saat ini sedang berlangsung, dan bahwa dia dijatuhi hukuman denda karena diduga merusak properti dengan membakar Dareung-i hukuman percobaan.
“Saya menilai hukuman itu pantas,” ujarnya sambil menjelaskan alasan hukuman tersebut.
2024/11/13 19:24 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 99