dijatuhi hukuman. Pada tanggal 7, pada sidang terakhir banding atas tuduhan pembunuhan terhadap terdakwa A (20) yang diadakan di Pengadilan Tinggi Gwangju, jaksa memutuskan terdakwa bersalah atas pembunuhan dan menjatuhkan hukuman 25 tahun penjara.
meminta majelis sidang untuk menjatuhkan hukuman. Namun, sebagai persiapan terhadap kemungkinan bahwa ia akan dibebaskan dari dakwaan pembunuhan, jaksa mengubah dakwaannya dengan memasukkan penyerangan yang mengakibatkan kematian sebagai dakwaan awal.
Kantor kejaksaan menyatakan, ``Pada saat kejadian, meskipun terdakwa A tidak memiliki niat pasti untuk membunuh korban, namun ia mempunyai niat yang tidak dapat dihindari.''
Saya meminta majelis sidang untuk mencabut pembebasan pengadilan atas pembunuhan dan menghukumnya.'' Terdakwa A mengatakan dalam pernyataan terakhirnya, ``Kejahatan yang saya lakukan tidak akan pernah hilang, namun saya akan melakukan refleksi sebanyak yang saya bisa dan menjalani hidup saya memikirkan para korban.''
telah melakukan. Pada tanggal 1 Februari, terdakwa A, bersama dengan dua remaja rekannya, menjatuhkan seorang korban cacat intelektual berusia 18 tahun ke laut dari dermaga terapung di Mokpo, Jeollanam-do.
Dia didakwa menyebabkan kematian. Meskipun dia dibebaskan dari pembunuhan pada persidangan pertama, dia dinyatakan bersalah atas penyerangan yang mengakibatkan kematian dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Kedua remaja kaki tangan tersebut dirujuk ke divisi remaja di pengadilan keluarga atas tuduhan termasuk membantu dan bersekongkol dalam penyerangan bersama.
Sudah diputuskan. Ketiganya mengusulkan agar korban bermain batu, kertas, gunting dan yang kalah akan terjun ke laut. Ketiga orang tersebut mengetahui terlebih dahulu pola permainan batu-kertas-gunting yang akan dilakukan korban, dan ketiga orang yang menang
Jaksa menetapkan bahwa dia memaksa korban untuk pergi ke laut dan membunuhnya dengan memaksa korban yang ketakutan masuk ke dalam air. Namun, pengadilan memutuskan bahwa ``tampaknya korban terjatuh ke laut setelah mereka bermain bersama.''
, A dibebaskan dari dakwaan pembunuhan, dan terdakwa A malah dijatuhi hukuman penjara atas dakwaan penyerangan yang mengakibatkan kematian. Sidang banding untuk terdakwa A akan digelar pada 19 Desember.
2024/11/07 11:59 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 85