Pada tanggal 31 bulan lalu, Mahkamah Agung Korea Selatan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada A (15), seorang siswa SMP, setelah didakwa membunuh atasannya.
Diumumkan pada tanggal 4 bahwa keputusan pengadilan rendah yang menjatuhkan hukuman mati telah diselesaikan. A adalah seorang ibu (4) yang memarahinya di apartemennya di Sandang-gu, Kota Cheongju pada hari Chuseok (Festival Pertengahan Musim Gugur) tahun lalu.
7) didakwa mengacungkan senjata mematikan dan menyebabkan kematiannya. Saat itu, A kesal karena suara yang berasal dari taman bermain di kompleks perumahan terlalu keras. Sang ibu mengunjungi anak-anak selama liburan Chuseok.
Saya mengatakan kepadanya untuk memahaminya. Namun, A pergi ke Kantor Polisi Sangdang di Cheongju, Chungbuk, untuk melaporkannya, dan ketika ibunya mengetahuinya, dia memarahinya dengan mengatakan, ``Apakah kamu hanya memaksakan hakmu sendiri tanpa mempertimbangkan hak orang lain?''
Ta. A sangat marah mengenai hal ini sehingga dia mengambil senjata pembunuh dari dapur dan menikam ibunya sekitar 20 kali, hingga membunuhnya. A merasa menjadi korban dan permusuhan karena ibunya biasanya tidak ramah dan suka mengomel terhadapnya.
Telah diselidiki bahwa dia memilikinya. Sang ibu dibawa ke rumah sakit terdekat oleh layanan darurat setelah ayahnya kembali bekerja, namun dia meninggal.
Setelah itu, A dirawat di rumah sakit untuk menjalani evaluasi psikiatris dan mengatakan kepada anggota keluarga lainnya, ``Garis merah tidak akan ditarik karena dia adalah pelaku remaja.''
= Tidak ada catatan kriminal). Diketahui bahwa dia telah menyatakan bahwa jika evaluasi psikiatris menentukan bahwa dia menderita sindrom Asperger atau kegilaan mental, hukumannya dapat dikurangi.
Dalam persidangan, pihak A mendalilkan bahwa ia berada dalam keadaan gila dan lemah karena penyakit jiwa dan sebab-sebab lainnya, serta bersikeras agar ia dikirim ke pusat penahanan remaja.
Namun, Sidang Pengadilan tidak menerima hal ini, karena menemukan bahwa tidak ada cukup bukti untuk mengkualifikasikan A sebagai orang gila atau cacat mental.
A tunduk pada Undang-Undang Remaja dan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, namun karena tindak pidana A merupakan tindak pidana berat tertentu berdasarkan Undang-Undang Khusus tentang Penghukuman Kejahatan Berat Tertentu, maka pengadilan tingkat pertama dan kedua menjatuhkan hukuman kepada A. hingga hukuman maksimal.
Dia dijatuhi hukuman 20 tahun dalam peran tersebut. Majelis sidang menyatakan bahwa ``Ibu A mengakhiri hidupnya dengan sangat kesakitan karena alasan sepele,'' dan ``Meskipun konsekuensinya serius, A tetap melakukan kejahatan ini.''
“Dia hanya menyampaikan pendapat tertulis terkait kejadian yang menguntungkan dirinya atau menyalahkan ibunya.” Meski A yang mengajukan banding atas putusan tersebut mengaku gila atau lemah mental pada sidang kedua dan ketiga.
Mahkamah Agung tidak menemukan masalah dengan keputusan pengadilan yang lebih rendah dan menyelesaikan hukuman 20 tahun penjara.
2024/11/05 12:05 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 85