Pada tanggal 1, Ketua Hakim Lee Jung-gil dari Divisi Kriminal ke-11 di Daegu, Korea Selatan, memberikan putusan akhir terhadap Tuan A (38), yang didakwa pada hari itu karena dugaan percobaan pembunuhan.
Penghakiman telah dibuat. Pada hari ini, jaksa meminta pengadilan untuk menghukum Tuan A tujuh tahun penjara. Kantor kejaksaan mengatakan, ``Meskipun ini adalah upaya pembunuhan anak di bawah umur yang tidak disengaja,'' ``korban sadar kembali, namun dia menghilang.''
Dia harus menjalani hidupnya sambil menderita gangguan fungsional,'' kata pernyataan itu, menjelaskan alasan hukuman tersebut. Tuan A ditangkap sekitar pukul 22:40 pada tanggal 9 September tahun ini di Beomuo-dong, Suseong-gu, Daegu
Di jalan, dia mendekati Siswa B (14) yang sedang bersama putrinya dan menusuk bahunya dengan pisau, menyuruhnya mati. Siswa B yang terluka saat itu melarikan diri, dan Pak A berusaha mengejarnya, namun putri Pak A yang berada di sebelahnya melarikan diri.
Menurut Berita 1, setelah putri Pak A, C (16), bertemu dengan Siswa B melalui seorang kenalan, Pak A mulai berulang kali melakukan perilaku nakal, seperti minum alkohol dan merokok alih-alih pergi ke sekolah.
Kejahatan itu diselidiki. Tuan A pindah ke Pulau Jeju untuk memisahkan keduanya, namun Tuan C overdosis obat tidur di Pulau Jeju dan mengalami koma. Tuan A sadar kembali
Saya mencoba membujuk Pak C untuk tidak menemui Siswa B, tetapi tidak berhasil. Setelah itu, Pak C mencoba kembali ke Daegu sendirian, namun Pak A mengikutinya dan setelah minum alkohol, dia menyergap Siswa B.
, diperiksa karena mengacungkan pisau. Dalam pernyataan terakhirnya, Pak A meminta hukuman yang ringan dengan mengatakan, ``Saya ingin kembali menemui anak-anak saya yang menunggu di rumah tanpa mengetahui apa pun.''
Sidang hukuman untuk Tuan A dijadwalkan akan diadakan pada tanggal 13 bulan ini pukul 10 pagi.
2024/11/01 21:29 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 78