Pada tanggal 29, Divisi Banding Kriminal 3 Pengadilan Distrik Incheon menghukum Broker Bayi A (25, perempuan) 1 tahun 2 bulan penjara setelah didakwa melakukan perdagangan anak berdasarkan Undang-Undang Kesejahteraan Anak.
Pengadilan membatalkan putusan awal dan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Pada bulan Agustus 2019, A menerima 3 juta won (sekitar 332.840 won) dari Tuan C yang ingin mengadopsinya di sebuah kedai kopi di Incheon.
Dia ditangkap dan didakwa menjual putri Tuan B yang berusia 6 hari. Satu jam 30 menit sebelum kejahatan, A mengunjungi rumah sakit tempat Tuan B dirawat, dan biaya rumah sakit adalah 980.000 won (sekitar 108.740 yen).
) dan menerima bayi yang baru lahir sebagai gantinya. Setelah itu, dia memberikan bayi perempuan tersebut kepada Tuan C dengan alasan palsu bahwa dia telah melahirkan bayi tersebut, dan dalam prosesnya menerima 3 juta won atas nama biaya rumah sakit dan biaya perawatan pascapersalinan.
Namun karena keberatan dari Tuan B, Tuan C tidak dapat mendaftarkan kelahiran bayi tersebut sebagai miliknya, sehingga ia meninggalkan bayi tersebut di dalam kotak bayi. Bayi perempuan itu kini telah diadopsi.
Ternyata ini bukan kejahatan pertama yang dilakukan A. Pada bulan Juli tahun yang sama, A menggunakan metode yang sama untuk membayar 1,36 juta won untuk menerima bayi yang baru lahir, kemudian menjualnya kepada wanita lain dan menerima uang.
Investigasi mengungkapkan bahwa pada tahun 2022, ia dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara, ditangguhkan selama 2 tahun, di Pengadilan Distrik Jeonju karena dugaan perdagangan anak.
Pengadilan banding memutuskan bahwa ``A mengirim pesan kepada orang-orang yang memasang pesan adopsi di papan buletin Internet, dan kemudian
``Dia mengamankan bayi yang baru lahir dengan membayar sejumlah harga,'' dan ``Kemudian, dia berpura-pura menjadi ibu kandung dan menjual bayi yang baru lahir tersebut untuk mendapatkan keuntungan ekonomi.'' Ia melanjutkan dengan mengatakan, ``Sifat kejahatannya sangat buruk,'' dan ``hukuman yang diberikan oleh pengadilan terlalu ringan.''
Itu tidak adil,” tambahnya. Pengadilan banding memutuskan dengan cara yang sama seperti pada tingkat pertama untuk total empat orang, termasuk dua wanita, termasuk Tuan B (27), yang menjual bayinya yang baru lahir kepada A, dan Tuan C (57), yang membayar uang kepada A dan menerima hukuman putri Tuan B
Dia divonis 6 bulan masa percobaan dan 2 tahun masa percobaan.
2024/10/30 13:20 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 88