Pengadilan Distrik Daejeon Cabang Cheonan, Korea Selatan, menangani hal-hal seperti hukuman atas kejahatan kekerasan seksual.
Terdakwa A, yang ditahan dan didakwa dengan dakwaan termasuk pelanggaran UU Ketentuan Khusus (pelecehan seksual karena hubungan kekerabatan), divonis sembilan tahun penjara. Mereka juga menyelesaikan program pengobatan kekerasan seksual selama 80 jam dan tujuh tahun
・Pembatasan ketenagakerjaan diberlakukan di lembaga-lembaga yang berhubungan dengan pemuda dan penyandang disabilitas. Berdasarkan fakta-fakta yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa A memperkosa keponakannya yang mengalami disabilitas intelektual sebanyak enam kali di dalam truknya pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2023.
Dia dituduh melakukan pelecehan seksual dan pelecehan seksual terhadapnya sebanyak tiga kali. Untuk menutupi kejahatannya, terdakwa A mengatakan kepada keponakannya, ``Jangan pernah beritahu ibunya,'' dan setelah fakta kekerasan seksual tersebut terungkap.
Dia terus melakukan kejahatan bahkan setelah menulis sebuah memorandum. Pengadilan mengatakan, ``Terdakwa hanya menunjukkan sedikit penyesalan, seperti melakukan kejahatan yang sama bahkan setelah ibu korban mengetahui kejahatan tersebut, dan korban serta keluarganya merasa shock dan kesakitan.''
``Karena para tersangka memohon hukuman yang berat, tidak dapat dihindari bahwa mereka akan menerima hukuman berat yang sepadan dengan kejahatannya,'' kata pernyataan itu.
2024/10/28 18:34 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 99