Pada tanggal 27, Divisi Administratif ke-6 Pengadilan Administratif Seoul memutuskan melawan penggugat dalam gugatan yang diajukan oleh keluarga Tuan A terhadap kepala Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea, meminta kompensasi dari kepala Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea. Badan Pencegahan, menurut sumber hukum Korea.
. Tuan A meninggal dunia pada bulan Desember 2021 pada usia 39 tahun. Dia menerima dosis kedua vaksin virus corona pada 12 Oktober tahun yang sama, dirawat di rumah sakit karena pendarahan subarachnoid satu bulan kemudian, dan meninggal satu bulan kemudian.
Keluarga Tuan A menyatakan bahwa efek samping vaksinasi adalah penyebab kematiannya, dan mengajukan permohonan kompensasi atas kerusakan akibat vaksinasi kepada Badan Pengendalian Penyakit, namun permohonan ini ditolak pada bulan Juni tahun lalu. Keluarga mengajukan banding atas keputusan tersebut dan mengajukan gugatan.
telah melakukan. Pengadilan memutuskan bahwa tidak ada hubungan sebab akibat antara timbulnya pendarahan otak dan vaksin. ``Tampaknya tidak ada teori medis atau aturan praktis yang menyimpulkan bahwa perdarahan subarachnoid disebabkan oleh vaksinasi.
Oleh karena itu, sulit untuk menyimpulkan hubungan sebab akibat." Selain itu, ``sakit kepala memburuk kira-kira satu bulan setelah vaksinasi,'' dan ``Mempertimbangkan tekanan darah dan kadar kolesterol, almarhum didiagnosis menderita perdarahan subarachnoid.''
``Penggugat tidak memberikan bukti sebaliknya.''
2024/10/28 06:18 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 104