Dalam laporan resmi setebal 93 halaman, komisi tersebut mengumumkan bahwa mulai tahun 2026 semua aset kripto akan dikenakan pajak berdasarkan aturan yang sama.
diajukan. Ini mencakup tiga model perpajakan: pajak keuntungan modal, pajak gudang, dan pajak inventaris. Rasmus Denmark
Menteri Pajak Stoklund mengatakan dalam sebuah laporan: “Rezim pajak keuntungan modal saat ini mempersulit investor aset kripto (mata uang virtual) Denmark untuk
“Ada banyak kasus di mana aset kripto dikenakan pajak secara tidak adil,” katanya, sambil menambahkan, “Dengan aturan perpajakan baru, kita perlu menemukan cara untuk mengenakan pajak pada aset kripto dengan lebih mudah.”
Beberapa media sosial salah menafsirkan laporan ini dan mengira bahwa perubahan pajak telah diselesaikan, namun rekomendasi ini
Hal ini tidak berarti bahwa undang-undang tersebut akan segera menjadi undang-undang.
2024/10/24 14:57 KST
Copyright(C) BlockchainToday wowkorea.jp 117