dipesan. Terdakwa A dituduh melemparkan keponakannya yang berusia 11 bulan hingga tewas pada tanggal 8 Mei tahun ini dari lantai 24 sebuah apartemen di Daegu tempat tinggal saudara laki-lakinya dan istrinya.
Pada saat itu, terdakwa A mengatakan kepada Tuan C yang sedang mengunjungi rumah saudara laki-lakinya, bahwa dia ingin menggendong keponakannya, dan setelah menggendong keponakannya yang berusia 11 bulan, Tuan C meninggalkan tempat duduknya.
Dikatakan bahwa dia mengunci pintu kamarnya dan melakukan kejahatan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, Terdakwa A menjalani pengobatan karena kecenderungannya terhadap gangguan kepribadian antisosial (gangguan psikopat) dan depresi, dan setelah melakukan tindak pidana tersebut, ia berkata, ``Saya (keponakan saya)
"Saya mencoba untuk menidurkan dia," katanya. Pengadilan menyatakan, ``Dari hasil evaluasi psikologis klinis, diketahui bahwa terdakwa A berada dalam kondisi lemah secara mental dan fisik,'' dan ``Namun, anak korban
“Kami mempertimbangkan fakta bahwa tindakan tersebut tidak dapat dimaafkan oleh orang tua, dan ibu dari anak korban meminta hukuman berat,” kata pernyataan tersebut, menjelaskan alasan hukuman tersebut.
2024/10/11 08:17 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 96