生後11か月の甥を「24階から放り投げ殺害した」女性に懲役15年=韓国
Wanita Korea Selatan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena membunuh keponakannya yang berusia 11 bulan dengan melemparkannya dari lantai 24
Pada tanggal 10, Pengadilan Distrik Daegu di Korea Selatan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada A, seorang wanita berusia 40-an, setelah dituduh membunuh keponakannya yang berusia 11 bulan dengan melemparkannya keluar dari jendela apartemen
dipesan. Terdakwa A dituduh melemparkan keponakannya yang berusia 11 bulan hingga tewas pada tanggal 8 Mei tahun ini dari lantai 24 sebuah apartemen di Daegu tempat tinggal saudara laki-lakinya dan istrinya.
Pada saat itu, terdakwa A mengatakan kepada Tuan C yang sedang mengunjungi rumah saudara laki-lakinya, bahwa dia ingin menggendong keponakannya, dan setelah menggendong keponakannya yang berusia 11 bulan, Tuan C meninggalkan tempat duduknya.
Dikatakan bahwa dia mengunci pintu kamarnya dan melakukan kejahatan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, Terdakwa A menjalani pengobatan karena kecenderungannya terhadap gangguan kepribadian antisosial (gangguan psikopat) dan depresi, dan setelah melakukan tindak pidana tersebut, ia berkata, ``Saya (keponakan saya)
"Saya mencoba untuk menidurkan dia," katanya. Pengadilan menyatakan, ``Dari hasil evaluasi psikologis klinis, diketahui bahwa terdakwa A berada dalam kondisi lemah secara mental dan fisik,'' dan ``Namun, anak korban
“Kami mempertimbangkan fakta bahwa tindakan tersebut tidak dapat dimaafkan oleh orang tua, dan ibu dari anak korban meminta hukuman berat,” kata pernyataan tersebut, menjelaskan alasan hukuman tersebut.
2024/10/11 08:17 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 96