Argumen pertama terhadap Pak A dan ibunya pun digelar. Pada hari ini, menurut jaksa, pada bulan November 2021, ARUM menganiaya mantan suaminya di depan anak-anaknya, dan pada bulan Juni 2022, dia berkata kepada anak-anaknya, "Saya akan memukulmu."
, melakukan pelecehan psikologis. ARUM, yang menyelesaikan sidang pertamanya dalam waktu sekitar 10 menit, dilaporkan berteriak kepada wartawan di lokasi kejadian, ``Jika Anda menulis artikel, saya akan menuntut Anda.''
Sebelumnya, ARUM mengatakan, ``Mantan suami saya menjatuhkan anak saya yang berusia kurang dari satu tahun dari meja, lalu memukul dan mendorong anak saya yang berusia lima tahun.''
Saya mengusirnya keluar rumah,” katanya. Dia juga menuduh mantan suaminya melakukan pelecehan terhadap anak, dan menuduh bahwa mantan suaminya telah melakukan tindakan kasar seperti meludahi wajah anak tersebut. Namun, Kantor Jaksa Penuntut Umum Distrik Pusat Seoul mengatakan tidak ada cukup bukti dan hal itu
Tidak ada.'' Di sisi lain, ia merasa curiga dengan pernyataan anak korban yang tidak konsisten, dan mengklarifikasi dugaannya bahwa ARUM melakukan tekanan.
Ibu ARUM, Tuan A, dikirim ke kantor kejaksaan bersama ARUM karena dicurigai meminta penculikan anak di bawah umur. Sebagai tanggapan, jaksa memerintahkan ARUM dan ibunya untuk menyediakan layanan perumahan dan penitipan anak.
Dia memerintahkan tindakan sementara seperti melarang orang datang dalam jarak 100 meter dari area tersebut. Sementara itu, ARUM menikah pada 2019 dan dikaruniai dua orang putra, namun pada Desember tahun lalu ia diumumkan sedang dalam proses gugatan cerai.
2024/10/10 17:09 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 110