Pengadilan Distrik Gwangju di Korea Selatan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa A (seorang wanita berusia 53 tahun) yang didakwa melanggar Undang-Undang tentang Hukuman Berat atas Kejahatan Ekonomi Tertentu (penipuan).
Diumumkan pada tanggal 23 bahwa dia telah dijatuhi hukuman. Antara tahun 2020 dan 2022, terdakwa A menyuap sembilan korban dengan 2,7 miliar won (sekitar 290 juta yen) puluhan kali atas nama investasi dan perekrutan.
Dia didakwa melakukan pemerasan. Sebagai hasil dari penyelidikan, terdakwa A mengatakan kepada para korban bahwa mereka dapat memperoleh keuntungan yang tinggi sebesar 20 hingga 50% dengan berinvestasi pada obligasi konversi dan mendorong mereka untuk berinvestasi dalam koin.
menipu mereka. Ternyata terdakwa A yang sedang kesulitan keuangan sedang dalam kondisi ``bersepeda'' dan menggunakan sebagian besar uang investasinya untuk melunasi utang.
Pengadilan menyatakan, ``Terdakwa memikul tanggung jawab yang berat karena besarnya kerugian yang ditimbulkan akibat kejahatan yang dilakukannya, dan jumlah korban yang banyak.
belum pulih." Selanjutnya dikatakan, ``Para korban telah mengeluhkan penderitaan ekonomi dan mental yang disebabkan oleh kejahatan tersebut, dan memohon hukuman berat bagi terdakwa.
Hukuman akan diputuskan berdasarkan faktor-faktor yang dia akui dan tunjukkan penyesalannya.”
2024/09/23 18:45 KST
Copyright(C) BlockchainToday wowkorea.jp 99