Tindakan keras terhadap mengemudi dalam keadaan mabuk dilakukan hingga penghujung hari. Tiga dari lima orang yang ditangkap dicabut izinnya karena memiliki kadar alkohol dalam darah 0,03 atau lebih tetapi kurang dari 0,08%.
Pada tanggal 11, Kantor Polisi Wonju di Gangwon-do mengatakan, ``Selama dua hari, dari tanggal 9 hingga 10 bulan ini, kendaraan patroli bertopeng Badan Kepolisian Gangwon, unit patroli keliling, dan Pyeongcha
Sebagai hasil dari tindakan keras bersama dengan kantor polisi tetangga seperti Pyeongchang (Pyeongchang) dan Hoengseong (Hengseong), 26 kasus mengemudi dalam keadaan mabuk dan 83 pelanggaran peraturan lalu lintas ditangkap.”
Dari 26 kasus mengemudi dalam keadaan mabuk, 17 diantaranya dicabut Surat Izin Mengemudinya dan 9 lainnya dibekukan.
2024/09/11 17:00 KST
Copyrights(C) Herald wowkorea.jp 96