Ini akan diadakan pada tanggal 6. Menurut komunitas hukum, komite dengar pendapat akan diadakan pada tanggal 6 pukul 14.00 untuk menyelidiki ``dugaan pertukaran tas bermerek'' Ny. Kim, yang diselenggarakan secara ex officio oleh Jaksa Agung Lee Won-seok. penyelidikan jaksa
Komite Penyelidikan dan Pertimbangan akan diadakan secara tertutup dan akan membahas total enam dakwaan, termasuk kecurigaan bahwa Ny. Kim melanggar Undang-Undang Larangan Permohonan. Sebelumnya, Jaksa Agung Lee mengatakan pada tanggal 23 bulan lalu, ``Dalam masyarakat Korea,
Karena kontroversi mengenai dugaan pertukaran tas masih berlangsung, akan lebih baik untuk membawa pendapat dari luar dan mengakhiri kasus ini."
Ta. Komite Investigasi dan Permusyawaratan Penuntutan Umum sedang mempertimbangkan apakah akan melanjutkan penyidikan terhadap kasus-kasus yang menimbulkan kecurigaan publik atau menarik perhatian publik, apakah akan mengajukan penuntutan umum atau tidak, dan apakah akan meminta surat perintah penangkapan.
Ini adalah mekanisme yang Sesuai juklak, Panitia Permusyawaratan Penuntutan dan Penyidikan beranggotakan 150 hingga 300 orang, dan Jaksa Agung mengangkat ahli dari berbagai bidang yang memiliki pengetahuan akademis dan pengalaman di bidang sistem peradilan serta memiliki wawasan sosial yang kaya.
Membangun sumber daya manusia dengan menunjuk anggota. Menanggapi hal ini, Kejaksaan Agung secara acak memilih 15 anggota dari antara anggota komite dan memilih mereka sebagai anggota komite yang masih dalam proses. Setelah mempertimbangkan kasus Nyonya Kim, mereka akan memutuskan apakah akan mendakwa atau tidak.
memberikan suara apakah akan melakukannya atau tidak. Apabila terdapat perbedaan pendapat, maka permasalahan tersebut dapat diputuskan berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir. Isi yang ditentukan oleh Panitia Permusyawaratan Penyidikan Penuntutan direkomendasikan untuk penyidikan penuntutan.
Ini mempunyai efek yang efektif. Pada hari musyawarah, tim penyidik kejaksaan dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut akan menghadiri panitia permasalahan yang tertunda dan menyampaikan pendapatnya. Sesuai pedoman operasional dewan, tim penyidik kejaksaan wajib menyampaikan pendapat paling banyak 30 halaman.
Mereka yang terlibat dalam kasus ini dapat menghadiri komite masalah yang tertunda dan menjelaskan kejadian tersebut hingga 45 menit. Pihak Nyonya Kim akan menghadiri musyawarah hari ini sebagai orang yang terlibat dalam kasus tersebut. Namun, kejadian tersebut
Pendeta Choi Jae-young, yang merupakan tersangka dan orang yang terlibat dalam insiden lain, tidak dapat berpartisipasi dalam panitia musyawarah ini. Tim investigasi Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul menemukan bahwa undang-undang yang melarang ajakan tidak memiliki ketentuan mengenai hukuman terhadap pasangan, dan bahwa Ny.
Diharapkan dari pihak ibu untuk menjelaskan bahwa sulit untuk meminta pertanggungjawabannya secara hukum karena barang yang diterimanya tidak ada nilainya, dan pihak Ny. Kim juga diharapkan untuk memberikan pendapat mengenai hal tersebut. Panitia Permusyawaratan Investigasi Penuntutan
Keputusan apakah akan menuntut atau tidak diharapkan akan dibuat jelas pada tanggal 6 malam.
2024/09/06 07:04 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 107