米国CFTC、仮想通貨のポンジ・スキーム犯から26億円相当の仮想通貨を押収
CFTC AS menyita mata uang virtual senilai 2.6 miliar yen dari perencana kripto Ponzi
Komisi Perdagangan Berjangka Komoditi AS (CFTC) telah mengajukan gugatan terhadap Sam Ikruti, pemilik dana lindung nilai mata uang kripto Jaffia LLC, sehubungan dengan skema Ponzi mata uang kripto.
Mata uang virtual senilai sepuluh juta dolar (sekitar 2,6 miliar yen) disita. Menurut laporan, Jaffia LLC, sebuah perusahaan yang berbasis di Oregon, sebelumnya memperoleh pengembalian tahunan sebesar 18% dari lebih dari 170 investor.
Dia diduga menipunya sebesar $44 juta (sekitar 6,4 miliar yen) melalui skema Ponzi. CFTC mengajukan gugatan terkait hal ini pada tahun 2022.
Pada bulan Juli, pengadilan federal memutuskan bahwa Sam Ikruti menjalankan skema Ponzi cryptocurrency, memberikan investor $84 juta.
12,2 miliar yen) sebagai kompensasi.
2024/09/04 18:46 KST
Copyright(C) BlockchainToday wowkorea.jp 99