米国CFTC、仮想通貨のポンジ・スキーム犯から26億円相当の仮想通貨を押収
CFTC AS menyita mata uang virtual senilai 2.6 miliar yen dari perencana kripto Ponzi
Komisi Perdagangan Berjangka Komoditi AS (CFTC) telah mengajukan gugatan terhadap Sam Ikruti, pemilik dana lindung nilai mata uang kripto Jaffia LLC, sehubungan dengan skema Ponzi mata uang kripto.
``News 1'' melaporkan bahwa mata uang virtual senilai 10.000 dolar (sekitar 2,6 miliar yen) disita. Menurut laporan, Jaffia LLC, sebuah perusahaan yang berbasis di Oregon, sebelumnya telah mempekerjakan lebih dari 170 karyawan.
Dia menggunakan skema Ponzi untuk menipu investor sebesar $44 juta (sekitar 6,4 miliar yen) dengan menjanjikan keuntungan tahunan sebesar 18%. CFTC mengajukan gugatan terkait hal ini pada tahun 2022.
Pada bulan Juli, pengadilan federal memerintahkan Sam Ikruti untuk membayar investor $84 juta (sekitar 12,2 miliar yen) untuk perannya dalam skema Ponzi cryptocurrency.
2024/09/04 18:46 KST
Copyright(C) BlockchainToday wowkorea.jp 99