Pada tanggal 2 diumumkan bahwa Tuan A (seorang pria berusia 40-an) dari Hong Kong telah ditahan dan didakwa karena dicurigai melanggar Undang-Undang Pengendalian Obat-Obatan Ilegal. Tuan A menerbangkan pesawat penumpang dari Bandara Toronto, Kanada, ke Bandara Internasional Incheon pada tanggal 12 bulan lalu.
Dia diduga memasuki Korea Selatan dengan membawa 20 kg Philopon (setara dengan 6 miliar won (sekitar 658,2 juta yen), setara dengan memberikan dosis untuk 660.000 orang pada saat yang sama) di dalam koper perjalanannya.
Dia memasukkan Philopon ke dalam delapan kantong plastik dan menyembunyikannya di tasnya, lalu mendaftarkannya sebagai bagasi terdaftar. Petugas bea cukai melakukan pemeriksaan X-ray terhadap bagasi terdaftar pesawat tersebut di Bandara Incheon dan memastikan bahwa Mr.
Saya menemukan Hiropon di tas saya. Mereka kemudian menangkap Tuan A yang mencoba mengambil tas di loket pengambilan bagasi dan menyerahkannya kepada jaksa. Seluruh 20kg Hiropon disita.
Jaksa penuntut umum mengatakan, ``Kasus Hiropon seberat 20kg adalah kasus penyelundupan bagasi pesawat terbesar dalam sejarah,'' dan ``Kita perlu menanggapi kejahatan penyelundupan obat-obatan terlarang yang terus berkembang.''
Kami akan terus bekerja sama dengan organisasi-organisasi terkait untuk memastikan bahwa situasi ini dapat diatasi."
2024/09/03 09:32 KST
Copyrights(C) Edaily wowkorea.jp 78